BERITA JAKARTA – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kawasan Perum Fajar Indah Kranji Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (20/4/2020). Sebanyak 27 orang diamankan saat penggerebekan tersebut.
“Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
Ia menjelaskan, para pemain judi sabung ayam itu terbagi atas dua kelompok dengan nilai taruhan sebesar Rp200 ribu hingga Rp2 juta tiap laga sabung ayam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kasus itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya perjudian sabung ayam di wilayahnya. Mereka melaporkan karena menganggap hal tersebut melanggar aturan tindak pidana dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus Corona atau Covid-19.
“Kita ketahui bahwa masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Suyudi.
Ketika menggerebek perjudian sabung ayam itu, polisi mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Suyudi mengatakan, para pelaku sambung ayam telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan serta melakukan rapid test,” tuturnya.
Kita berikan masker (kepada para pelaku), kemudian kita juga ukur suhu tubuhnya. Nanti yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat, tentunya akan kita lakukan tindakan pemeriksaan rapid test di Polda Metro Jaya.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. (Yon)