Lagi Asik Judi Sabung Ayam, 27 Orang Diangkut Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pengerbekan

Lokasi Pengerbekan

BERITA JAKARTA – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kawasan Perum Fajar Indah Kranji Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (20/4/2020). Sebanyak 27 orang diamankan saat penggerebekan tersebut.

“Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan, para pemain judi sabung ayam itu terbagi atas dua kelompok dengan nilai taruhan sebesar Rp200 ribu hingga Rp2 juta tiap laga sabung ayam tersebut.

Adapun kasus itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya perjudian sabung ayam di wilayahnya. Mereka melaporkan karena menganggap hal tersebut melanggar aturan tindak pidana dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kita ketahui bahwa masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Suyudi.

Ketika menggerebek perjudian sabung ayam itu, polisi mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Suyudi mengatakan, para pelaku sambung ayam telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan serta melakukan rapid test,” tuturnya.

Kita berikan masker (kepada para pelaku), kemudian kita juga ukur suhu tubuhnya. Nanti yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat, tentunya akan kita lakukan tindakan pemeriksaan rapid test di Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB