BERITA PONTIANAK – Kembali jajaran Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Kalbar mengamankan seorang napi yang baru mendapat asimilasi melalui program pencegahan virus Corona atau Covid-19. Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan, Minggu (19/4/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, Minggu 19 April 2020, Tim Resmob Polda Kalbar, mengamankan tersangka kasus pencurian berinsial S. Tersangka seorang napi yang baru keluar melalui program asimilasi Covid-19.
“Dari keterangan korban, saat ini sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan handphone di box depan. Ada seorang yang menyerempet dan merampas handphone korban tersebut,” jelas Veris, Senin (20/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. “Tersangka S kita amankan dirumahnya di Jalan Tritura Pontianak Timur,” jelasnya.
Ditambahkan Varis, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk Samsung Note 8 yang diletakan di box depan motor korban.
“Sekarang tersangka S yang baru saja bebas dari Lapas tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyeidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Usan)