BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Depok menembak mati dua dari 8 tersangka, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang di back-up Subdit Jatanras PMJ. Mereka komplotan Bandit yang meresahkan warga Kota depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka perampokan melakukan aksi di 5 lokasi di Kawasan Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok ini.
“8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi selalu membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Yusri, 5 korban perampok berinisial N (47) kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, E mengalami luka-luka, T mengalami luka bagian kaki dan F meninggal dunia.
Selanjutnya kata Yusri, atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).
“Pelaku bernama M. Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias Wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap, Rabu 1 April 2020,” jelas Yusri.
Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pelaku Arul dan Ala diminta menunjukan tempat penadah barang curian tersebut, melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Para tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Yon)