BERITA JAKARTA – Jajaran subdit narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek empat lokasi yang dijadikan home industri tembakau gorila. Dari 4 lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang tersangka.
“Home industry lintas Provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).
Yusri merinci, di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka. Sementara, di Bandung Jawa Barat, ada 3 tempat jadi total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelompok ini, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram (IG). Mereka hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh Polisi,” jelas Yusri.
Dari para tersangka lanjut Yusri, disita 10 kilogram tembakau gorila jadi dan 7 kilogram bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.
Dikatakan Yusri, polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih dalam pengembangan.
“Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Masih kata Yusri, mereka ini sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih kalau di total Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan.
Para pelaku tambah Yusri, membuat ganja sintetis ini dengan cara otodidak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
“Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan,” pungkasnya. (Yon)