12 Orang Dibekuk, Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran subdit narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek empat lokasi yang dijadikan home industri tembakau gorila. Dari 4 lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang tersangka.

“Home industry lintas Provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).

Yusri merinci, di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka. Sementara, di Bandung Jawa Barat, ada 3 tempat jadi total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelompok ini, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram (IG). Mereka hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh Polisi,” jelas Yusri.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Dari para tersangka lanjut Yusri, disita 10 kilogram tembakau gorila jadi dan 7 kilogram bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.

Dikatakan Yusri, polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih dalam pengembangan.

“Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Masih kata Yusri, mereka ini sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih kalau di total Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Para pelaku tambah Yusri, membuat ganja sintetis ini dengan cara otodidak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

“Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB