Polri Harus Adil, IPW Apresiasi Pencopotan Kapolsek Kembangan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya (PMJ) yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena melanggar Maklumat Kapolri, dengan menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta, di tengah wabah virus Corona.

Menurut Neta, langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya dan diperiksa Propam.

“Namun demikian, dalam melakukan penegakan hukum dilingkungannya, elit Polri harus bersikap adil,” terang Neta, Kamis (2/4/2020).

Diungkapkan Neta, selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang “bermasalah” berkaitan dengan wabah Corona yaitu, Ditkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado dan Kapolda Sultra yang “membela” 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sulawesi Tengara (Sultra).

“Ketiga Pamen dan Pati Polri ini belum kena sanksi apapun. Jangan gegara mereka Pamen dan Pati tidak kena hukuman. Sementara seorang Kapolsek dengan gampang “ditendang” dan dicopot serta diperiksa Propam. Jika itu yang terjadi publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda,” tegas Neta.

“Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam,” ulasnya Neta lagi.

Dijelaskan Neta, Kapolri Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat terkait wabah Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020.

“Tapi, masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan Maklumat itu, Kapolsek Kembangan misalnya tetap bikin resepsi perkawinan, lalu Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai Maklumat Kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah dan Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Seolah Maklumat Kapolri itu tidak punya wibawa di mata mereka,” tegas Neta.

Namun hal ini tambah Neta, bisa dipahami karena persiapan pernikahan maupun acara sepeda itu sudah cukup lama dilakukan. Sehingga ketika Kapolri mengeluarkan Maklumat, para polisi itu nekat menabraknya.

“Pertanyaannya, kenapa hanya si Kapolsek yang dicopot? Selain itu yang jadi pertanyaan, seorang polisi muda dengan pangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek bisa melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta. Siapa yang membiayai. Jika biaya sendiri, apakah seorang Kompol bisa sekaya itu. Jika dibiayai orang tuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,” pungkas Neta. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB