Polri Harus Adil, IPW Apresiasi Pencopotan Kapolsek Kembangan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya (PMJ) yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena melanggar Maklumat Kapolri, dengan menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta, di tengah wabah virus Corona.

Menurut Neta, langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya dan diperiksa Propam.

“Namun demikian, dalam melakukan penegakan hukum dilingkungannya, elit Polri harus bersikap adil,” terang Neta, Kamis (2/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Neta, selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang “bermasalah” berkaitan dengan wabah Corona yaitu, Ditkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado dan Kapolda Sultra yang “membela” 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sulawesi Tengara (Sultra).

“Ketiga Pamen dan Pati Polri ini belum kena sanksi apapun. Jangan gegara mereka Pamen dan Pati tidak kena hukuman. Sementara seorang Kapolsek dengan gampang “ditendang” dan dicopot serta diperiksa Propam. Jika itu yang terjadi publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda,” tegas Neta.

“Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam,” ulasnya Neta lagi.

Dijelaskan Neta, Kapolri Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat terkait wabah Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020.

“Tapi, masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan Maklumat itu, Kapolsek Kembangan misalnya tetap bikin resepsi perkawinan, lalu Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai Maklumat Kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah dan Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Seolah Maklumat Kapolri itu tidak punya wibawa di mata mereka,” tegas Neta.

Namun hal ini tambah Neta, bisa dipahami karena persiapan pernikahan maupun acara sepeda itu sudah cukup lama dilakukan. Sehingga ketika Kapolri mengeluarkan Maklumat, para polisi itu nekat menabraknya.

“Pertanyaannya, kenapa hanya si Kapolsek yang dicopot? Selain itu yang jadi pertanyaan, seorang polisi muda dengan pangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek bisa melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta. Siapa yang membiayai. Jika biaya sendiri, apakah seorang Kompol bisa sekaya itu. Jika dibiayai orang tuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,” pungkas Neta. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  
32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar
Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi
Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua
Pemkot Bekasi Terima Adipura, Warga: Gimana Persoalan Sampah Dekat Terminal Damri
Ngopi Bareng Gratis Sambil Dapatkan Diskon Tiket KA 20 Persen Masa Lebaran
12 Hari Peristiwa Bocah Terlindas, Damtruck Urugan di Kebalen Kembali Beroperasi  
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB