Polda Metro Jaya, Sikat 4 Pelaku Hoak Wabah Virus Corona

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2020 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan jajaran Polres membekuk empat tersangka penyebar hoaks terkait wabah virus Corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, jajarannya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga membuat resah masyarakat.

“Kepolisian akan terus memberantas para pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi Covid-19,” tegas Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2020),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Yusri, empat tersangka ini ditangkap dalam empat kasus yang berbeda oleh Ditreskrimsus dan Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polres Metro Jakarta Timur.

“Yang pertama terkait kabar hoaks pada Minggu 29 Maret 2020, mengenai ‘lockdown’ tentang jalan tol yang akan ditutup, kemudian menyebar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Pelaku yang berinisial A ini berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan itu.

Kasus kedua ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur yang mengamankan seorang pria berinisial A yang menyebarkan hoaks soal ‘lockdown’ di Kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

“Ini menyebarnya lewat medsos yang menyampaikan ‘lockdown’ di Cipinang Melayu, buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di ‘lockdown’. Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih diproses,” tuturnya..

Kasus ketiga juga ditangani Polres Metro Jakarta Timur terkait video hoaks yang menyebut ada seseorang yang sakit terkena Covid-19 di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Pelakunya berhasil kita amankan seorang perempuan berinisial A. Ini juga sama diamankan di daerah Jakarta Timur setelah mengabarkan hoaks melalui media sosial tentang orang sakit,” kata Yusri.

Kasus keempat adalah hoaks di Bandara Soekarno Hatta dengan tersangka H alias B yang menyebarkan hoaks “Virus Corona masuk Soekarno Hatta”.

“Ada orang sakit tapi oleh yang bersangkutan di sebarkan di media sosial sakit karena Covid-19, sehingga membuat resah seisi bandara itu,” ujar Yusri.

Keempat orang ini kini telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB