Kasubdit II Narkoba PMJ, Bekuk Tiga Bandar Narkoba di Tengah Laut

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga bandar narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan barang haram itu sebanyak 27 kilogram sabu, lewat sindikat yang kerap beraksi mengambil barang haram itu dari Malaysia melalui jalur laut.

“Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membekuk pelaku bandar narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kasubdit II AKBP Bagoes Wibisono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Ketiga tersangka itu, berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Nana menyebut kasus ini berawal dari perkembangan kasus narkoba dengan tersangka berinisial EM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 Juli 2019, Polda Metro menangkap EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti berupa 10 kg sabu. Dari keterangan EM, dia mengaku menerima barang dari tersangka JU.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Dari keterangan tersangka EM, dia menjemput dan menerima barang bukti jenis sabu di Malaysia bersama dengan JU,” kata Nana.

Tim kemudian mengembangkan kasus itu dengan memburu DPO JU hingga ke wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari informasi, Nana mengatakan pada 2 Maret 2020, JU membeli speed boat di Batam dengan tujuan bertransaksi narkoba di tengah laut.

“Pada Senin 9 Maret 2020, target memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan transaksi narkoba di laut,” tutur Nana.

Nana mengatakan sindikat ini berencana mengambil barang jenis sabu itu dari Malaysia menggunakan speed boat. Kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu,” kata Nana.

Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020, tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685’N, 104°31.536’E. Dari penangkapan itu mengamankan dua galon berisi sabu.

“Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg,” ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB