BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga bandar narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan barang haram itu sebanyak 27 kilogram sabu, lewat sindikat yang kerap beraksi mengambil barang haram itu dari Malaysia melalui jalur laut.
“Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membekuk pelaku bandar narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kasubdit II AKBP Bagoes Wibisono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).
Ketiga tersangka itu, berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Nana menyebut kasus ini berawal dari perkembangan kasus narkoba dengan tersangka berinisial EM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 10 Juli 2019, Polda Metro menangkap EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti berupa 10 kg sabu. Dari keterangan EM, dia mengaku menerima barang dari tersangka JU.
“Dari keterangan tersangka EM, dia menjemput dan menerima barang bukti jenis sabu di Malaysia bersama dengan JU,” kata Nana.
Tim kemudian mengembangkan kasus itu dengan memburu DPO JU hingga ke wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari informasi, Nana mengatakan pada 2 Maret 2020, JU membeli speed boat di Batam dengan tujuan bertransaksi narkoba di tengah laut.
“Pada Senin 9 Maret 2020, target memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan transaksi narkoba di laut,” tutur Nana.
Nana mengatakan sindikat ini berencana mengambil barang jenis sabu itu dari Malaysia menggunakan speed boat. Kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu,” kata Nana.
Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020, tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685’N, 104°31.536’E. Dari penangkapan itu mengamankan dua galon berisi sabu.
“Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg,” ujar Nana.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas. (Yon)