BERITA BEKASI – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi amankan pengguna narkoba dan sepucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif. Oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi.
Penangkapan pengguna narkoba NH alias Halim Bin Darsam, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas di Unit Tiga Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.
“Informasinya, bahwa ada rumah di Kampung Rengas Bandung RT002/RW003, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak kepada Matafakta.com, Selasa (24/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi tersebut lanjut Arlond, petugas langsung bergerak dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan warga berinisial F namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Tak, lama berselang, datang NH dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat bernopol T 4839 RH, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif sebanyak lima butir yang berada di dalam jok sepeda motor,” ungkapnya.
Dihadapan petugas pelaku juga mengaku baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat tersebut yang digunakan seorang diri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)