Corona Tak Lumpuhkan Bandar, BNN Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tak ditengah maraknya wabah virus Corona, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea dan Cukai mengagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 32 Kilogram dengan mengamankan 5 orang tersangka, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial SA saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Datar, Asahan, Sumatera Utara.

SA diketahui membawa 20 Kilogram sabu yang dikemas menjadi 20 bungkus dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan SA, petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu A dan Y yang merupakan pemesan narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan SY di Ukee Rubek Barat, Aceh Utara.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 12 Kilogram sabu yang disembunyikan di dalam drum minyak dan dikubur di pekarangan belakang rumah.

Sabu-sabu tersebut diketahui dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserahterimakan di tengah laut untuk selanjutnya diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di Pantai Timur Sumatera.

Rencananya, sabu akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta. Kini, kelima tersangka beserta barang bukti berada di BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan sindikat narkoba lainnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Ancaman hukuman para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Meskipun saat ini fokus negara pada penanganan wabah penyebaran virus covid-19 atau corona, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya terus bersinergi untuk meningkatkan ketahanan dan menjaga keamanan negara, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Stave)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB