BERITA JAKARTA – Dengan ditemani adiknya, artis Bebby Fey datang memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/3/2020).
“Ya benar. Memenuhi panggilan yang dilayangkan beberapa hari lalu. Diperiksa sebagai saksi,” terang Kasat Reskrim, Kompol Teuku Arsya.
Pemeriksaan itu sambung Arsya, keterkaitan atas pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari tersangka AK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait hubungan antara pertemanan dengan Bebby Fey dengan tersangka AK dan tentang keseharian dari tersangka AK,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, bahwa Bebby Fey saat ini diperiksa sangat korperatif terhadap petugas.
“24 pertanyaan dilontarkan kepada Baby Fey terkait keterlibatan dalam penjualan senpi api ilegal beberapa hari yang lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal sebanyak 24 pucuk dari berbagai jenis.
Dalam pengungkapkan itu, 8 pucuk senjata mimisan, 2 pucuk senjata air softgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam berbagai kaliber berhasil diamankan.
6 pelaku turut diamankan diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST tersangka penjualan senjata api ilegal diberbagai lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap berawal dari permasalahan jual beli mobil mewah jenis Porsche hingga berujung penganiayaan kepada korbannya. (red)