Polda Jateng Kabulkan Penangguhan Mahasiswa Penghina Jokowi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2020 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mahasiswa di Sukoharjo, Mohammad Hisbun Payu atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

“Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya,” ujar Irjen Rycko di Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi  melalui media sosial.

Kepala Subdit Siber Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Berdasarkan laporan awal itu lanjut AKBP Agung Prabowo, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.

Sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.

“Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu. Hisbun ditangkap ditempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020 lalu,” pungkas Agung. (Nining).

Biro Semarang

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB