BERITA SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mahasiswa di Sukoharjo, Mohammad Hisbun Payu atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
“Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya,” ujar Irjen Rycko di Semarang, Sabtu (21/3/2020).
Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial.
Kepala Subdit Siber Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu lanjut AKBP Agung Prabowo, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.
“Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu. Hisbun ditangkap ditempat indekosnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020 lalu,” pungkas Agung. (Nining).
Biro Semarang