Wanita 21 Tahun Jadi Tersangka Video Hoaks Corona di PGC

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Viral video hoax seseorang terkena virus corona di Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang disebar seorang wanita yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku, AS (21), hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.

Dirinya mengakui merekam video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus corona atau covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, narasi virus corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Saat merekam video tersangka mengatakan ‘Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya,” kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awal Kejadian pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB di PGC, video berdurasi 19 detik itu, kemudian dikirim AS ke seorang temannya tanpa mengetahui kejadian pasti, orang yang akan di bawa ambulance mengidap penyakit apa.

Kemudian temandian mengunggah ke media sosial dan lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

“Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus corona,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus corona karena spontan dan tak sadar dampaknya.

Dengan kejadian itu, AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

“Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB