7 Door di Betis, Subdit Ranmor PMJ, Sikat 11 Pelaku Spesialis Maling Motor

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 11 pelaku dari 5 kasus curanmor berikut dengan penadahnya. Dari 11 tersangka yang dibekuk, 7 orang ditembak betisnya dengan timah panas oleh petugas saat mau kabur dari kepungan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kanit V Kompol Murgyanto dan Kompol Sujianto dan Panit Ranmor Ipda Franky mengatakan, 11 pelaku berinisial FA (21), AJ alias Egi (25), H alias Takur (55), FH alias Haris (23), AI alias Revan (23), FMB alias Aat (18), MFH alias Fikri (18), I (23), RA (35), A (23) dan J (25).

“Dari 11 pelaku yang dibekuk ada juga penadahnya Pasal 480 KUHP,” ujar Yusri kepada awak media diMapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020).

Menurut Yusri, ini lokasi tempat kejadian perkara curanmornya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan.

“Kasus pertama, FA pemain tunggal diamankan di kawasan  Cilincing, selama 2 bulan beraksi pelaku melakukan 6 kali pencurian,” jelas Yusri.

Selanjutnya kasus kedua, ditangkap AJ dan penandahnya H di kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada 13 Maret 2020 di kawasan permukiman kontrakan di Kampung Gombong. Satu orang yang bertindak sebagai joki masih DPO.

Kasus ketiga lanjut Yusri, pelaku FH dan AI di kawasan Sawangan, Depok, pada 21 Januari 2020. Mereka mengaku, baru 3 kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar Stasiun Kereta Api dengan transaksi Cash On Delivery (COD).

Baca Juga :  Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kemudian kasus keempat, ditangkap FMB sebagai pemetik dan MFH sebagai joki. Saat melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci leter T dan selanjutnya motor dijual melalui facebook.

Sedangan kasus kelima, ditangkap pelaku I, RA, A dan J, lokasi kejadian di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian

Dari 5 kelompok ini pelaku curanmor, ada 11 orang tersangka dan 7 pelaku terpaksa ditembak tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibekuk pelaku akan kabur.

“Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Usai Bekerja Motor Juan Raib di Kolong Halte Busway CSW
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB