7 Door di Betis, Subdit Ranmor PMJ, Sikat 11 Pelaku Spesialis Maling Motor

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 11 pelaku dari 5 kasus curanmor berikut dengan penadahnya. Dari 11 tersangka yang dibekuk, 7 orang ditembak betisnya dengan timah panas oleh petugas saat mau kabur dari kepungan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kanit V Kompol Murgyanto dan Kompol Sujianto dan Panit Ranmor Ipda Franky mengatakan, 11 pelaku berinisial FA (21), AJ alias Egi (25), H alias Takur (55), FH alias Haris (23), AI alias Revan (23), FMB alias Aat (18), MFH alias Fikri (18), I (23), RA (35), A (23) dan J (25).

“Dari 11 pelaku yang dibekuk ada juga penadahnya Pasal 480 KUHP,” ujar Yusri kepada awak media diMapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusri, ini lokasi tempat kejadian perkara curanmornya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan.

“Kasus pertama, FA pemain tunggal diamankan di kawasan  Cilincing, selama 2 bulan beraksi pelaku melakukan 6 kali pencurian,” jelas Yusri.

Selanjutnya kasus kedua, ditangkap AJ dan penandahnya H di kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada 13 Maret 2020 di kawasan permukiman kontrakan di Kampung Gombong. Satu orang yang bertindak sebagai joki masih DPO.

Kasus ketiga lanjut Yusri, pelaku FH dan AI di kawasan Sawangan, Depok, pada 21 Januari 2020. Mereka mengaku, baru 3 kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar Stasiun Kereta Api dengan transaksi Cash On Delivery (COD).

Kemudian kasus keempat, ditangkap FMB sebagai pemetik dan MFH sebagai joki. Saat melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci leter T dan selanjutnya motor dijual melalui facebook.

Sedangan kasus kelima, ditangkap pelaku I, RA, A dan J, lokasi kejadian di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian

Dari 5 kelompok ini pelaku curanmor, ada 11 orang tersangka dan 7 pelaku terpaksa ditembak tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibekuk pelaku akan kabur.

“Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB