7 Door di Betis, Subdit Ranmor PMJ, Sikat 11 Pelaku Spesialis Maling Motor

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 11 pelaku dari 5 kasus curanmor berikut dengan penadahnya. Dari 11 tersangka yang dibekuk, 7 orang ditembak betisnya dengan timah panas oleh petugas saat mau kabur dari kepungan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kanit V Kompol Murgyanto dan Kompol Sujianto dan Panit Ranmor Ipda Franky mengatakan, 11 pelaku berinisial FA (21), AJ alias Egi (25), H alias Takur (55), FH alias Haris (23), AI alias Revan (23), FMB alias Aat (18), MFH alias Fikri (18), I (23), RA (35), A (23) dan J (25).

“Dari 11 pelaku yang dibekuk ada juga penadahnya Pasal 480 KUHP,” ujar Yusri kepada awak media diMapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020).

Menurut Yusri, ini lokasi tempat kejadian perkara curanmornya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan.

“Kasus pertama, FA pemain tunggal diamankan di kawasan  Cilincing, selama 2 bulan beraksi pelaku melakukan 6 kali pencurian,” jelas Yusri.

Selanjutnya kasus kedua, ditangkap AJ dan penandahnya H di kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada 13 Maret 2020 di kawasan permukiman kontrakan di Kampung Gombong. Satu orang yang bertindak sebagai joki masih DPO.

Kasus ketiga lanjut Yusri, pelaku FH dan AI di kawasan Sawangan, Depok, pada 21 Januari 2020. Mereka mengaku, baru 3 kali beraksi dan menjual motornya melalui media sosial dan bertransaksi di jalan atau sekitar Stasiun Kereta Api dengan transaksi Cash On Delivery (COD).

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Kemudian kasus keempat, ditangkap FMB sebagai pemetik dan MFH sebagai joki. Saat melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci leter T dan selanjutnya motor dijual melalui facebook.

Sedangan kasus kelima, ditangkap pelaku I, RA, A dan J, lokasi kejadian di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian

Dari 5 kelompok ini pelaku curanmor, ada 11 orang tersangka dan 7 pelaku terpaksa ditembak tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibekuk pelaku akan kabur.

“Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB