BERITA PONTIANAK – Perjudian jenis Liong Fu di daerah Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Kalbar disebuah rumah. Uang tunai sebanyak Rp11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah diamankan ke Polda Kalbar.
Direktur Reserse Krimnal Umum, Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Hari minggu tanggal 15 Maret 2020, tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” jelasnya kepada Matafakta.com, Selasa (17/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Veris, pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi. Menindak lanjuti informasi itu, tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat – alat yang diduga digunakan sebagai alat perjudian jenis liong fu serta uang tunai Rp11 juta yang digunakan untuk bermain.
Diungkapkan Veris, pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).
“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar Rp11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” pungkasnya. (As)
Biro Kalimantan Barat