BERITA JAKARTA – Jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara klinik ilegal di Kawasan Jalan Paseban, Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Namun tidak disebutkan kapan pelimpahan berkas tahap pertama itu dilakukan.
“Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke Kejaksaan ya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2020).
Meski begitu, kasus ini masih menyisakan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S yang diduga berprofesi sebagai dokter. Pihaknya, masih terus melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan semua yang terkait masih di dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami sudah dapat beberapa bukti-bukti dan sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Iwan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga bidan dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya. (Yon)