BERITA BEKASI – Belum satu suara soal dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Bekasi, bakal gugat Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan (Panlih) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepada Matafakta.com, pengurus DPD NasDem, Kabupaten Bekasi, Warja Miharja mengatakan, perbedaan dua nama dari empat Partai pengusung itu, menjadi alasan kuat NasDem melakukan gugatan.
“Koalisi belum ada dua nama yang sama,” tegas Warja, Selasa (10/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menggugat SK Panlih ke PTUN, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini juga akan walkout saat Paripurna mendatang.
“Kalau dari awal saja aturan sudah ditabrak, pasti selanjutnya akan sama,” jelasnya.
Ditambahkan Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli menegaskan, tidak akan berhenti mempersoalkan Panlih calon Wakil Bupati. Sebab, NasDem menganggap semua ini belum memenuhi syarat.
“Kita ketahui itu, dimana empat Partai pengusung yakni Hanura, NasDem, PAN dan Golkar belum menyepakati dua nama yang sama. Kembali kepesoalan itu saja dulu deh,” ungkapnya.
Artinya tambah Zuli, bahwa semua ini belum memenuhi syarat dalam aturan yang seharusnya merujuk dari Surat Keputusan atau SK DPP masing-masing Partai.
“Menjadi sebuah pertanyaan apakah syarat itu sudah berlaku dan dilaksanakan Panlih,” pungkasnya. (Mul)
Berita Terkait :
Nama Marzuki Hilang, Rekom Cawabup Diserahkan ke Bupati Bekasi
Ada Rekom Baru DPP Golkar, Marzuki: Kami Tak Mau Tahu Soal Itu
BeritaEkspres Group