Nama Marzuki Hilang, Rekom Cawabup Diserahkan ke Bupati Bekasi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi makin menarik dan tambah seru, karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan rekomendasi baru, Senin (9/3/2020).

Surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus.

Dalam rekomendasi itu, termaktub dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yaitu Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi.

Rekomendasi itu, langsung diserahkan Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk secepatnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, bahwa kedatangan para pengurus dan sesepuh Partai Golkar berkaitan rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar dalam pemilihan Cawabup Bekasi.

“Langkah selanjutnya adalah saya akan mengundang dan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Cawabup Bekasi itu, karena selama ini masih ada yang berbeda,” jelas Eka usai kegiatan penyerahan rekomendasi.

Menurut Eka, dengan bermusyawarah dengan partai politik pengusung dapat membuahkan hasil yang terbaik dan tidak lagi terjadi perbedaaan diantara partai koalisi.

“Saya yang akan mengantarkan surat rekomendasi ini ke Panitia Pemilihan (Panlih) jika hasilnya sudah sama persis dan sesuai yang disepakati. Sebelumnya, saya tidak bisa hantarkan surat tersebut, karena belum sepakat, bahkan berbeda diantara partai pendukung dan koalisi,” beber dia.

“Saya mengingin proses ini cepat selesai. Kalau semua sudah sepakat, maka saya antar surat ini ke Panlih, sebagaimana Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2016 Pasal 126 ayat 2,” sambungnya.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menambahkan, dengan terbitnya surat rekomendasi yang baru dari DPP Partai Golkar maka otomatis surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Terbitnya surat rekomendasi baru yang dikeluarkan DPP Golkar, maka surat rekomendasi yang lama dipegang Panlih otomatis tidak berlaku lagi. Maka dari itu, Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi akan menarik surat rekomendasi yang lama,” pungkasnya. (De/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB