Nama Marzuki Hilang, Rekom Cawabup Diserahkan ke Bupati Bekasi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi makin menarik dan tambah seru, karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan rekomendasi baru, Senin (9/3/2020).

Surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus.

Dalam rekomendasi itu, termaktub dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yaitu Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi itu, langsung diserahkan Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk secepatnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, bahwa kedatangan para pengurus dan sesepuh Partai Golkar berkaitan rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar dalam pemilihan Cawabup Bekasi.

Baca Juga :  Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan

“Langkah selanjutnya adalah saya akan mengundang dan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Cawabup Bekasi itu, karena selama ini masih ada yang berbeda,” jelas Eka usai kegiatan penyerahan rekomendasi.

Menurut Eka, dengan bermusyawarah dengan partai politik pengusung dapat membuahkan hasil yang terbaik dan tidak lagi terjadi perbedaaan diantara partai koalisi.

“Saya yang akan mengantarkan surat rekomendasi ini ke Panitia Pemilihan (Panlih) jika hasilnya sudah sama persis dan sesuai yang disepakati. Sebelumnya, saya tidak bisa hantarkan surat tersebut, karena belum sepakat, bahkan berbeda diantara partai pendukung dan koalisi,” beber dia.

Baca Juga :  Aroma Gratifikasi Dibalik Ancaman Segel Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

“Saya mengingin proses ini cepat selesai. Kalau semua sudah sepakat, maka saya antar surat ini ke Panlih, sebagaimana Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2016 Pasal 126 ayat 2,” sambungnya.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menambahkan, dengan terbitnya surat rekomendasi yang baru dari DPP Partai Golkar maka otomatis surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Terbitnya surat rekomendasi baru yang dikeluarkan DPP Golkar, maka surat rekomendasi yang lama dipegang Panlih otomatis tidak berlaku lagi. Maka dari itu, Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi akan menarik surat rekomendasi yang lama,” pungkasnya. (De/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi
JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik
Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1
Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal
JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan
JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong
Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan
Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:57 WIB

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB