BERITA JAKARTA – Jajaran Subnit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua orang mahasiswa berinisial MH (20) dan MU (21) sedang mengedarkan tembakau sintenis yang memgandung narkotika golingan 1 atau ganja. Selain kedua mahasiswa itu, polisi juga meringkus dua pengedar lainnya berinisial Z (28) dan TI (34).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan itu awalnya dilakukan pada tersangka Z dan TI di Kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Maret 2020, kemarin dengan bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21, 6 gram sabu.
Dari kedua tersangka itu, tim unit narkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya, yakni MH dan MU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan, ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram,” ujarnya pada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Saat dilakukan pengecekan ke Labfor Polri, kata dia, bungkusan klip tembakau sintesis itu positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjual ganja sintesis itu beberapa kali ke pasaran.
“Pengakuannya, awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, dia lalu meracik sendiri dan menjualnya ke media sosial Instagram,” tuturnya.
Menurutnya, kedua mahasiswa itu awalnya hanya coba-coba saja menjual tembakau sintesis berisi ganja. Dia membeli tembakau sintesis mengandung ganja dan meraciknya sendiri. Hanya saja, mereka mendapatkan untung yang menggiurkan, sehingga kembali melakukan bisnis haramnya tersebut.
“Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet, dia lalu, menjualnya kembali. Harganya bervariasi, per 100 gram dia jual seharga Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp7 juta,” ujarnya.
Adapun penjualan tembakau sintesis itu, paparnya, disamarkan hanya dengan penjualan tembakau biasa saja dan saat pemberian barangnya pun dilakukan melalui sistem tempel di tempat yang disepakati pemesan. Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama 3 bulan lamanya.
“Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinya dari Instagram juga,” katanya.
Adapun keempat pelaku itu kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)
BeritaEkspres Group