BERITA TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk sikat habis bandar shabu dan pengedar shabu serta pemakai shabu yang ada Diwilkum Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat informasi dan melihat ciri laki – laki pas Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka, Saipul alias Ipul (31) di Gang Tembaga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Saipul sendiri tercatat warga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai Kota.
Keterang dari Kasat Narkoba, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ipul terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,03 Gram dan 12 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah handpone merk hotwev warna putih dan 1 Lembar kertas timah rokok.
“Keterangan dari tersangka, Ipul, petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Suasa Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III adalah alamat rumah bandar shabu berinisial wira,” ucap AKP Putra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada kedua orang tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)