BERITA JAKARTA – Seorang pria berinisial ZL (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang berdomisili di Jalan Gang Mawar Jatipulo Palmerah Jakarta Barat ini, diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis Arit.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka dapat diamankan saat jajarannya yang dipimpin langsung Kapolsek dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Ali Barokah melakukan patroli antisipasi kerawanan taruwan di wilayah hukum Polsek Palmerah.
“Saat kami patroli di kawasan Tanggul Banjir Kanal Barat, Pasar Gili Jatipulo Palmerah, menemukan segerombolan orang yang sedang tawuran, lalu kita bubarkan. Namun didapati adanya seseorang yang membawa senjata tajam yaitu ZL,” papar Supriyanto, Sabtu (7/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih katanya, tersangka berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis Arit yang telah dimodikasi dengan panjang kurang lebih 2 meter, bergagang besi diamankan ke Mapolsek Palmerah guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Red/Usan)
BeritaEkspres Group