Pernyataan Sikap DPP GSBI Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam Demokrasi !!

REJIM JOKOWI – MA terus menunjukkan loyalitas pengabdiannya kepada kapitalis monopoli Internasional (Imperialis) dengan memberikan pelayanan maksimal melalui lahirnya berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang memberikan super kemudahan dan fleksibiltas dalam segala hal untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan tenagakerja (buruh) Indonesia dalam meraup keuntungan (super provitnya), serta terus menambah beban derita bagi rakyat, yang terbaru adalah melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah konsep pembuatan undang-undang baru dengan penyatuan dan penyerderhanaan berbagai undang-undang setidaknya akan mengakomodasi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal terkait investasi. Omnibus Law RUU Cipta lapangan kerja menjadi Program Legislasi Nasional Super Prioritas 2020 untuk dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1. Penyederhanaan Perizinan, 2. Persyaratan Investasi, 3. Ketenagakerjaan, 4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5 Kemudahan Berusaha, 6. Dukungan Riset dan Inovasi, 7 Administrasi Pemerintahan, 8. Pengenaan Sanksi, 9. Pengadaan Lahan, 10. Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11. Kawasan Ekonomi.

Sementara itu, Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1. Pendanaan Investasi, 2. Sistem Teritori, 3. Subjek Pajak Orang Pribadi, 4. Kepatuhan Wajib Pajak, 5. Keadilan Iklim Berusaha, dan 6. Fasilitas.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai Pusat Perjuangan Buruh (vaksentral) dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral di Indonesia yang berwatak independen, militan, patriotik dan demokratik memandang bahwa Omnibus Law bukan sekedar eksploitasi terhadap buruh, tetapi eksploitasi terhadap mahluk hidup dan sumber daya alam (SDA) Indonesia, yang diperuntukan keuntungan bagi segelintir orang (pemodal) asing.

Omnibus Law adalah alat untuk mengakomodir seluruh paket kebijakan ekonomi ala Jokowi 16 Jilid, dengan visi 1. Pengembangan SDM, 2. Pengelolaan APBN, 3. Investasi, dan 4. Infrastruktur.

Bahwa diawal pemerintahan Jokowi periode pertama telah mengeluarkan 16 jilid peket kebijakan ekonomi (PKE), yang semata-mata hanyalah melayani kepentingan kapitalis monopoli asing, mengakomodir investasi asing masuk ke dalam negeri dengan berbagai kemudahan deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha, yang kemudian menyebabkan perampasan dan monopoli tanah dalam sekala besar, akibatnya petani dan keluarga petani tidak lagi bisa menggarap tanahnya yang kemudian menghasilkan pengangguran dengan tenaga kerja murah.

Sebelumnya, pengusaha dan tuan tanah diberikan subsidi listrik, rakyat dihapuskan subsidinya, pengusaha mendapat pengampunan pajak melalui tax allowed dan tax hollyday, buruh dinaikan pajak penghasilannya melalui PPH21 terlebih lagi terhadap buruh perempuan, pengusaha tidak ada tanggungan terhadap lingkungan sekitar, buruh dipaksa menanggung BPJS Kesehatan PBI rakyat Indonesia. Akses pendidikan untuk anak pun semakin sempit, dengan dibuatnya persaingan nilai untuk masuk ke sekolah menengah negeri dan perguruan tinggi negeri, membuat anak bangsa terpaksa mengenyam pendidikan swasta dengan biaya yang mahal. Pun ketika lulus harus bekerja dengan upah murah. Semuanya bentuk lepas tanggung jawab negara atas pemenuhan hak dasar rakyat.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyoroti rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja meskipun belum ada draft secara resmi, namun mendasarkan pada keterangan-keterangan media presiden Jokowi dan para menterinya, pada situasi nasional saat ini atas kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak adil terhadap rakyat khususnya Klas Buruh, menilai bahwa rezim Jokowi tidak pernah berniat memecahkan problem ekonomi rakyat Indonesia.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) meyakini bahwa semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini akan dapat di atasi jika dijalankannya Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional. Karena Land reform sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperialis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat.

Industrialisasi nasional yang dibangun tanpa harus bergantung pada investasi asing, bahan baku impor dan pasar ekspor. Ini akan menjadikan Indonesia memiliki cadangan modal yang berlimpah untuk dapat membangun kemandirian bangsa dan kesejahteraan bagi rakyat. Upah akan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh dan keluarga, ketersediaan lapangan kerjan akan dibuka seluas mungkin dan juga jaminan kepastian kerja. Seluruh aspek mengenai kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial) sepenuhnya menjadi tanggungan Negara.

Untuk itu GSBI menilai bahwa bagi klas buruh, Omnibus Law hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan atas kepastian kerja, waktu kerja, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan upah murah serta memberikan peluang bagi pengusaha untuk dapat lepas dari jeratan hukum pidana.

Maka atas nama keadilan, atas situasi nasional, atas pemerintahan rezim Jokowi-MA yang terus mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang merugikan rakyat dan menindas kaum buruh, terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan investasi kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:

  1. Menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia menjadi negeri yang terus tergantung dan dipaksa mengemis dengan utang dan investasi.
  2. Menuntut kepada pemerintah dan DPR-RI untuk segera membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan segera menurunkan Iuran premi BPJS Kesehatan semua kelas serta pungutan lainnya yang memberatkan rakyat.
  3. Jalankan segera Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

Selanjutnya, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia secara khusus anggota GSBI untuk memperkuat persatuan diantara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk mengobarkan perlawanan menolak dan melawan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Jakarta, 05 Februari 2020

Hormat Kami

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)

Rudi HB. Daman (Ketua Umum)

Emelia Yanti Md. Siahaan, S.H (Sekretaris Jenderal)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB