Polda Metro Jaya Sikat Pembobol Rekening IIham Bintang

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Akibat kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler, wartawan senior Ilham Bintang merugi hingga mencapai Rp300 juta. Uang senilai ratusan juta itu disimpan korban di dua rekening pada bank yang berbeda.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka D menggunakan uang hasil pembobolan untuk belanja online.

“Membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, uang yang dibobol dari Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas secara online,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).

Tak hanya itu, uang hasil pembobolan itu juga disimpan oleh tersangka di rekening milik D. Sedangkan sisa hasil pembobolan itu dibagikan kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah uang yang berbeda.

“Pembagian uang diantaranya, para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka (T) mendapat Rp15 sampai 20 juta dan (W) yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp3,5 juta,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, uang senilai Rp83 juta yang dikuras oleh para tersangka dari rekening BNI milik Ilham Bintang, telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Bank.

“Total dari commonwealth sekitar Rp200 juta, BNI Rp83 juta, tapi dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta kepada korban. Sementara, dari Bank Commonwealth kami belum denger kabar,” tandas Yusri.

Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Polda Metro Jaya pada, Jumat 17 Januari 2020.

Adapun laporan Ilham dengan bernomor: LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk, Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya. Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya.

Namun korban baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat tiba di Indonesia. Pasalnya saat pembobolan tersebut, Ilham tengah berada di luar negeri.

Terkait kasus pembobolan itu, polisi pun menangkap delapan tersangka berinisial D, H, HN, A, W, T, J dan R. Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dimana tersangka D merupakan otak dari sindikat penipuan asal Palembang ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB