Polda Metro Jaya Sikat Pembobol Rekening IIham Bintang

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Akibat kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler, wartawan senior Ilham Bintang merugi hingga mencapai Rp300 juta. Uang senilai ratusan juta itu disimpan korban di dua rekening pada bank yang berbeda.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka D menggunakan uang hasil pembobolan untuk belanja online.

“Membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, uang yang dibobol dari Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas secara online,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, uang hasil pembobolan itu juga disimpan oleh tersangka di rekening milik D. Sedangkan sisa hasil pembobolan itu dibagikan kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah uang yang berbeda.

“Pembagian uang diantaranya, para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka (T) mendapat Rp15 sampai 20 juta dan (W) yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp3,5 juta,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, uang senilai Rp83 juta yang dikuras oleh para tersangka dari rekening BNI milik Ilham Bintang, telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Bank.

“Total dari commonwealth sekitar Rp200 juta, BNI Rp83 juta, tapi dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta kepada korban. Sementara, dari Bank Commonwealth kami belum denger kabar,” tandas Yusri.

Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Polda Metro Jaya pada, Jumat 17 Januari 2020.

Adapun laporan Ilham dengan bernomor: LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk, Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya. Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya.

Namun korban baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat tiba di Indonesia. Pasalnya saat pembobolan tersebut, Ilham tengah berada di luar negeri.

Terkait kasus pembobolan itu, polisi pun menangkap delapan tersangka berinisial D, H, HN, A, W, T, J dan R. Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dimana tersangka D merupakan otak dari sindikat penipuan asal Palembang ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB