Polisi Berhasil Ungkap Sabu Cair Dikemas Dalam Mainan Anak-Anak

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap penyelundupan barang haram sabu cair yang dikemas didalam mainan anak dari Malaysia ke Indonesia. Tiga tersangka yakni, E, I dan R diamankan petugas terkait kasus penyelundupan sabu cair tersebut.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Bea dan Cukai Jakarta soal adanya narkoba yang akan masuk melalui paket pos ke Indonesia.

“Berawal hari Rabu 29 Januari 2020, kita dapat informasi dari teman-teman Bea dan Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di daerah Cianjur, Jawa Barat,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya sambung Yusri, polisi bersama Bea dan Cukai Jawa Barat, mendatangi kantor pos tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan seseorang berinisial D yang bertugas mengambil barang atau paket yang dikirimkan tersebut.

Kepada polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Namun D tidak mengetahui apa isi dari paket yang dikirimkan.

Dari keterangan D, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni E, I dan R. “Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang tersebut,” tuturnya.

Polisi yang memeriksa paket mendapati bahwa isi paket itu ialah lima buah bola mainan anak anak yang ternyata berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya seberat 1.962 gram atau hampir dua kilo, ini masih berat kotornya aja. Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Yon)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB