Polisi Berhasil Ungkap Sabu Cair Dikemas Dalam Mainan Anak-Anak

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap penyelundupan barang haram sabu cair yang dikemas didalam mainan anak dari Malaysia ke Indonesia. Tiga tersangka yakni, E, I dan R diamankan petugas terkait kasus penyelundupan sabu cair tersebut.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Bea dan Cukai Jakarta soal adanya narkoba yang akan masuk melalui paket pos ke Indonesia.

“Berawal hari Rabu 29 Januari 2020, kita dapat informasi dari teman-teman Bea dan Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di daerah Cianjur, Jawa Barat,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

Selanjutnya sambung Yusri, polisi bersama Bea dan Cukai Jawa Barat, mendatangi kantor pos tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan seseorang berinisial D yang bertugas mengambil barang atau paket yang dikirimkan tersebut.

Kepada polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Namun D tidak mengetahui apa isi dari paket yang dikirimkan.

Dari keterangan D, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni E, I dan R. “Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang tersebut,” tuturnya.

Polisi yang memeriksa paket mendapati bahwa isi paket itu ialah lima buah bola mainan anak anak yang ternyata berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya seberat 1.962 gram atau hampir dua kilo, ini masih berat kotornya aja. Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB