Polisi Berhasil Ungkap Sabu Cair Dikemas Dalam Mainan Anak-Anak

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap penyelundupan barang haram sabu cair yang dikemas didalam mainan anak dari Malaysia ke Indonesia. Tiga tersangka yakni, E, I dan R diamankan petugas terkait kasus penyelundupan sabu cair tersebut.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Bea dan Cukai Jakarta soal adanya narkoba yang akan masuk melalui paket pos ke Indonesia.

“Berawal hari Rabu 29 Januari 2020, kita dapat informasi dari teman-teman Bea dan Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di daerah Cianjur, Jawa Barat,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya sambung Yusri, polisi bersama Bea dan Cukai Jawa Barat, mendatangi kantor pos tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan seseorang berinisial D yang bertugas mengambil barang atau paket yang dikirimkan tersebut.

Kepada polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Namun D tidak mengetahui apa isi dari paket yang dikirimkan.

Dari keterangan D, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni E, I dan R. “Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang tersebut,” tuturnya.

Polisi yang memeriksa paket mendapati bahwa isi paket itu ialah lima buah bola mainan anak anak yang ternyata berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya seberat 1.962 gram atau hampir dua kilo, ini masih berat kotornya aja. Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Yon)

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 19:36 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Kamis, 23 November 2023 - 23:53 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 23 November 2023 - 08:48 WIB

LQ Indonesia Law Firm: Baiknya, Ketua KPK Jangan Dari Unsur Kepolisian

Rabu, 22 November 2023 - 19:12 WIB

Marak Pemberitaan, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Impor Garam Industri

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB

Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Seputar Bekasi

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional

Senin, 4 Des 2023 - 08:45 WIB