Praktek Ilegal di Indonesia, Dokter WNA Asal China Disikat Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari, di Kawasan Jakarta Utara, ditangkap polisi.

Dua tersangka itu yakni, dokter LS yang merupakan warga negara Tiongkok dan pemilik Klinik berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dokter LS, membuka praktik di Klinik tersebut tanpa memiliki surat izin praktik resmi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, obat-obatan yang diberikan kepada pasiennya juga belum memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2019. Informasi itu menyebutkan, ada dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Polisi menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, didapati informasi itu kalau dokter asing yang dimaksud adalah LS.

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, LS menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah selama praktik di Klinik tersebut.

Selanjutnya, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menyamar sebagai pasien di Klinik tersebut. Penyamaran itu dilakukan pada Senin 13 Januari 2020.

Dari sana, polisi berhasil membekuk dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ialah obat racikan untuk penyakit sinus.

“Kami undercover sebagai pasien Klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya,” ujar Yusri.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Klinik milik A menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Hal ini tentu menarik minat sejumlah pasien.

Baca Juga :  Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

“Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke dalam hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, Klinik milik A memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam perihal kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB