Praktek Ilegal di Indonesia, Dokter WNA Asal China Disikat Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua tersangka praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari, di Kawasan Jakarta Utara, ditangkap polisi.

Dua tersangka itu yakni, dokter LS yang merupakan warga negara Tiongkok dan pemilik Klinik berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dokter LS, membuka praktik di Klinik tersebut tanpa memiliki surat izin praktik resmi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, obat-obatan yang diberikan kepada pasiennya juga belum memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2019. Informasi itu menyebutkan, ada dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Polisi menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, didapati informasi itu kalau dokter asing yang dimaksud adalah LS.

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, LS menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah selama praktik di Klinik tersebut.

Selanjutnya, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menyamar sebagai pasien di Klinik tersebut. Penyamaran itu dilakukan pada Senin 13 Januari 2020.

Dari sana, polisi berhasil membekuk dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ialah obat racikan untuk penyakit sinus.

“Kami undercover sebagai pasien Klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya,” ujar Yusri.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa Klinik milik A menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Hal ini tentu menarik minat sejumlah pasien.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

“Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke dalam hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, Klinik milik A memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam perihal kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB