BPPK-RI: Minta JPU Bongkar Segala Bentuk Mafia Tanah Segara Makmur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, mengapresiasi, kinerja Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang telah berhasil membongkar permainan mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada, September 2018, polisi menetapkan 11 tersangka mulai Kepala Desa hingga Camat dalam kasus tersebut.

“Pertama, tentunya kita harus memberikan apresiasi kepada penyidik Harda Polda Metro Jaya yang telah berhasil membongkar permainan tanah di Desa Segara Makmur. Sebab, prilaku para pemain tanah ini, sangat meresahkan masyarakat. Terlebih hal itu, melibatkan aparatur setempat mulai Desa hingga Kecataman,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/4/2020).

Dikatakan Jhonson, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri kini mengandeng Polri dan Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk permainan mafia tanah yang menghilangkan hak orang lain dengan cara-cara yang kotor dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras.

“Memang, dalam setiap kasus tanah mereka selalu bekerja secara berkelompok dan sangat sistimatis, sehingga kadang sulit dideteksi. Sekarang ke-11 tersangka itukan, sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tinggal, Jaksa harus jeli dan cermat dalam membuktikan dakwaannya, sehingga jangan sampai ada yang lepas dari dakwaan atau tuntutannya,” jelas Jhonson.

Dalam dokumen lanjut Jhonson, beberapa media online nasional ketika penyidik Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menanggapi laporan Lilis Suryani warga Jakarta bahwa tanahnya seluas 7.700 meter di Kampung Kelapa Desa Segara Makmur, telah berpindah tangan penyidik sempat menyatakan, bahwa polisi menemukan dugaan pemalsuan sebanyak 163 di buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

“Inikan luar biasa. Kalo diduga ada 163 dugaan pemalsuan tanah disana siapa pun yang punya tanah atau asset tanah disana mesti hati-hati, jangan-jangan mereka juga jadi korban seperti pelapor Lilis Suryani diam-diam ternyata tanahnya sudah beralih kepemilikan. Luasnya, 7.700 menurut pelapor nilainya sekarang Rp23 miliar cukup mengiurkan bagi para mafia tanah,” kata Jhonson.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Terkait penyangkalan para terdakwa pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jhonson mengatakan, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi itukan merupakan hak terdakwa. Silahkan aja menyangkal, tapikan nanti Jaksa akan memberikan jawaban ngak ada masalah. Intinya, ngak mungkin polisi tanpa bukti kuat menjadikan orang tersangka. Terlebih lagi kasus ini merupakan pidana bukan perdata. Bersama – sama dalam kejahatan aja sudah kena pasal apalagi turut serta,” pungkasnya. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB