IPW: Presiden Jokowi Tampak Bingung Hadapi Corona

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2020 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya seperti orang bingung dalam menghadapi wabah corona. Akibatnya aparatur di lapangan pun gagap dalam bersikap, sehingga Tenaga Kerja Asing (TKA) China terus berdatangan ke Indonesia hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane melihat, salah satu aparatur yang gagap menyikapi situasi ini adalah Polri. Dengan Maklumat Kapolri jajaran kepolisian begitu gagah membubarkan pesta perkawinan, arisan dan kegiatan massal lainnya ditengah masyarakat.

“Tapi ketika 39 TKA China datang ke Bintan Kepri pada 31 Maret kemarin, Polri tak berdaya menghalaunya. Polri lebih berani kepada anak bangsa sendiri ketimbang kepada TKA China, dimana negaranya sebagai tempat virus Corona muncul,” terang Neta, Rabu (1/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPW menilai sikap gagap Polri ini tak terlepas dari sikap bingung Presiden Jokowi. Sikap bingung ini terlihat saat Presiden memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani virus corona.

Alasan Jokowi kata Neta, tidak semua negara sama dalam menangani Corona, sehingga opsi karantina wilayah dan lockdown tidak dipilih. Padahal, PSBB itu diambil Jokowi setelah meralat kebijakan darurat sipil yang banyak dikritik publik.

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

“Sebab publik berharap, Jokowi fokus dulu pada penerapan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hingga kini belum dijalankan Pemerintah,” jelas Neta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB ada tujuh pasal yang secara umum menjelaskan Percepatan Penanganan Corona. Pasal 1 misalnya, menjelaskan pembatasan kegiatan penduduk untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona.

Anehnya, PP PSBB ini tidak mengatur pergerakan orang asing ke Indonesia, terutama kedatangan TKA asal China. Sehingga PP PSBB ini terkesan mendiskriminasi anak bangsanya sendiri dan mengistimewakan orang asing, terutama TKA Cina.

“Akibatnya, jajaran kepolisian akan sering konflik dengan anak bangsanya sendiri, ketimbang menghalau TKA China yang datang. Alasannya Polri harus mengamankan Maklumat Kapolri dan PP PSBB. Jika sudah demikian pasti masyarakat tidak akan peduli dengan kebijakan PSBB Jokowi,” ujar Neta.

Tak heran pula lanjut Neta, jika kedatangan 39 TKA China ke Bintan, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban pada 31 Maret 2020 kemarin lancar lancar jaya. Sebelumnya pada 28 Maret 2020, sembilan TKA China masuk lagi ke Sulawesi Tenggara lewat jalur laut dari Bira, Sulawesi Selatan.

“Padahal sebelumnya, di Ketapang, Kalbar, Polsek setempat mengusir TKA China yang datang ke daerah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

IPW melihat ada dualisme sikap Polri dalam menghadapi TKA China ini. Di satu sisi, langkah pengusiran TKA China di Ketapang diambil jajaran kepolisian sesuai petunjuk Maklumat Kapolri dalam menyikapi situasi nasional terkait kebijakan pemerintah dalam cegah tangkal dini adanya wabah covid-19.

“Disisi lain banyak kalangan kepolisian tidak berani menyikapi kedatangan TKA China ke negeri ini,” kata Neta.

IPW berharap Presiden Jokowi tidak bingung dalam menghadapi wabah Corona, sehingga PP PSBB bisa bersikap tegas terhadap kedatangan TKA Cina. Jika tidak, PSBB itu hanya memusuhi bangsanya sendiri di tengah wabah Corona.

“Sebab, masyarakat yang berkumpul melakukan pesta perkawinan, arisan, acara olahraga dan lain-lain akan dihalau Polri. Begitu juga warga yang hendak mudik, baik dari Jakarta maupun luar negeri diimbau agar tidak mudik,” jelas Neta lagi.

Sementara tambah Neta, TKA asal China dimana negaranya sebagai sumber virus Corona atau Covid-19 bisa bebas lenggang kangkung masuk hingga ke pedalaman Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa PSBB produk Jokowi tidak jelas arahnya dan hanya akan memunculkan konflik antara masyarakat dengan Polri,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB