BERITA SEMARANG – Terkait sidang secara online, Asisten Bidang Litigasi pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), Okky Andaniswari, mengaku mendukung kebijakan itu untuk sementara di masa wabah Corona atau Covid-19.
Terlebih lagi sambung, sudah ada Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Dimana salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa.
Hal itu tentu berdampak membuat Kejaksaan bagai buah simalakama. Kemudian diperkuat adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020, yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Kejaksaan tidak ada pilihan untuk menuntaskan perkara dengan sidang online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persidangan dengan cara ini dilakukan untuk menjalankan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, keputusan untuk mengadakan sidang secara online sudah tepat di masa pandemi Covid 19.
Dikatakan, sudah tepat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01.03. Ia melihat, belum semua Pengadilan Negeri (PN) memiliki kesiapan yang sama yang mengembangkan teknologi yang mendukung jalannya koneksi secara online.
Dengan demikian sudah seharusnya diperlukan koordinasi lebih lanjut antar lintas sektoral dalam memfasilitasi semua kebutuhan tersebut.
“Ini karena kebutuhan mendesak, jadi sudah seharusnya melakukan ini. Nasib para pencari keadilan lebih utama, tapi tetap begitu wabah covid 19 selesai, persidangan harus normal kembali, artinya peraturan harus di cabut,” ungkapnya. (Nining)
Biro Semaramg