Corona, LBH RUPADI Dukung Kebijakan Sidang Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Terkait sidang secara online, Asisten Bidang Litigasi pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), Okky Andaniswari, mengaku mendukung kebijakan itu untuk sementara di masa wabah Corona atau Covid-19.

Terlebih lagi sambung, sudah ada Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Dimana salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa.

Hal itu tentu berdampak membuat Kejaksaan bagai buah simalakama. Kemudian diperkuat adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020, yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Kejaksaan tidak ada pilihan untuk menuntaskan perkara dengan sidang online.

“Persidangan dengan cara ini dilakukan untuk menjalankan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, keputusan untuk mengadakan sidang secara online sudah tepat di masa pandemi Covid 19.

Dikatakan, sudah tepat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01.03. Ia melihat, belum semua Pengadilan Negeri (PN) memiliki kesiapan yang sama yang mengembangkan teknologi yang mendukung jalannya koneksi secara online.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Dengan demikian sudah seharusnya diperlukan koordinasi lebih lanjut antar lintas sektoral dalam memfasilitasi semua kebutuhan tersebut.

“Ini karena kebutuhan mendesak, jadi sudah seharusnya melakukan ini. Nasib para pencari keadilan lebih utama, tapi tetap begitu wabah covid 19 selesai, persidangan harus normal kembali, artinya peraturan harus di cabut,” ungkapnya. (Nining)

Biro Semaramg

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB