Corona, LBH RUPADI Dukung Kebijakan Sidang Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Terkait sidang secara online, Asisten Bidang Litigasi pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), Okky Andaniswari, mengaku mendukung kebijakan itu untuk sementara di masa wabah Corona atau Covid-19.

Terlebih lagi sambung, sudah ada Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Dimana salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa.

Hal itu tentu berdampak membuat Kejaksaan bagai buah simalakama. Kemudian diperkuat adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020, yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Kejaksaan tidak ada pilihan untuk menuntaskan perkara dengan sidang online.

“Persidangan dengan cara ini dilakukan untuk menjalankan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, keputusan untuk mengadakan sidang secara online sudah tepat di masa pandemi Covid 19.

Dikatakan, sudah tepat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01.03. Ia melihat, belum semua Pengadilan Negeri (PN) memiliki kesiapan yang sama yang mengembangkan teknologi yang mendukung jalannya koneksi secara online.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Dengan demikian sudah seharusnya diperlukan koordinasi lebih lanjut antar lintas sektoral dalam memfasilitasi semua kebutuhan tersebut.

“Ini karena kebutuhan mendesak, jadi sudah seharusnya melakukan ini. Nasib para pencari keadilan lebih utama, tapi tetap begitu wabah covid 19 selesai, persidangan harus normal kembali, artinya peraturan harus di cabut,” ungkapnya. (Nining)

Biro Semaramg

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB