BERITA SEMARANG – Setelah PT. KAI Daop 4 melakukan penertiban fisik di rumah Sugiarta yang terletak di RT08, Desa Temenggungan Ambarawa pada 24 Pebruari lalu membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Tim Aset PT. KAI Daop 4 Semarang melakukan pendataan ulang dan sosialisasi ke warga lainnya, yakni RT07 dan RT10. Secara paralel kegiatan tersebut terus dilakukan ke warga RT08 dan 09 juga, seiring dengan antusias warga yang mendaftarkan diri sebagai pihak penyewa di lahan aset milik PT. KAI.
Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, warga RT07 pada Minggu 1 Maret 2020 kemarin, sudah tercatat 50 warga yang mendaftarkan sewa dari 70 warga yang ada. Dan masih akan berlanjut ke 150 warga di RT08 dan 09, Desa Temenggungan Ambarawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT. KAI Daop 4 akan menerapkan aturan sewa dengan mudah dan terjangkau, sesuai dengan peruntukannya obyek sewa tersebut,” kata Krisbiyantoro di Semarang, Selasa (3/3/2020).
Dijelaskan bahwa warga tidak perlu resah lagi, karena sudah ada ikatan kontrak yang resmi dengan PT. KAI selaku pengelola aset yang diamanahkan oleh negara.
“Setelah mendapatkan virtual account (VA) akan mempermudah warga dalam melakukan pembayaran kontrak sewa. Bisa di bank-bank ataupun di ATM terdekat,” ujarnya.
Menurutnya, ketertiban masyarakat dalam hal sewa tentu saja akan mempercepat pertumbuhan ekonomi negara melalui BUMN yang diberi hak pengelolaan aset-asetnya. (Nining)
BeritaEkspres Group