BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggelar pemusnahan barang bukti dari 108 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Suciptoroso serta Kasi Pidum M. Irham Fuady dan Kasubagbin, Candra.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” ujar Kasi Pidum, M. Irham Fuady.
Daftar Barang Bukti
Berdasarkan laporan dari Kasi Pidum Muhammad Irham Fuady, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus kejahatan konvensional, penyalahgunaan narkotika, hingga kejahatan ekonomi.
Berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang dimusnahkan:
- Narkotika, psikotropika, dan obat Tlterlarang, antara lain:
Ganja: 7.243,8361 gram
Ekstasi: 3.673 butir (bentuk pil) dan 1.008,1478 gram (bentuk serbuk)
Sabu-sabu: 803,5647 gram
Tembakau Sintetis: 448,4987 gram
Obat Terlarang Lainnya: 8.392 butir
Cairan Narkotika: 5 buah cartridge (setara 8,5955 gram)
Alat Peraga Narkoba: 1 boks berisi bong, alat hisap, timbangan elektrik, dan handphone berbagai merek.
- Uang palsu dengan total barang bukti:
Rupiah Palsu: Rp1.350.800.000 (Satu miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dan Dolar AS Palsu: 60.300 USD
- Senjata tajam sebanyak 19 unit senjata tajam dari berbagai jenis yang digunakan dalam tindak kriminalitas jalanan.
Barang bukti ini dimusnahkan menggunakan Incinerator dan Baby Roller. Tujuannya untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dirakit, diolah, atau dipergunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejari Jakarta Pusat menerapkan dua metode pemusnahan. Pertama, seluruh jenis narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, serta uang palsu dihancurkan menggunakan alat Incinerator dengan cara dibakar sampai habis.
Kedua, untuk barang bukti fisik seperti senjata tajam, alat elektronik (ponsel dan timbangan), serta barang bukti lainnya, dihancurkan secara mekanis menggunakan alat baby roller dan mesin gerinda.
Melalui langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan rantai peredaran gelap narkoba dan sirkulasi uang palsu di wilayah ibu kota dapat ditekan secara maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sofyan)






