BERITA JAKARTA – Sejumlah perusahaan, Yayasan maupun individu ditengarai terlibat praktik rasuah terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Hal tersebut terungkap saat Penuntut Umum dari Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan Febrie dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan terungkap perusahaan, Yayasan maupun individu menyerahkan uang sogokan tersebut melalui perantara Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tujuannya si pemberi suap agar perusahaan, Yayasan dan perorangan tidak dijadikan tersangka ataupun lolos dari sanksi membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Pertanyaannya mengapa Tim 9 Kejagung tidak menetapkan perusahaan maupun individu menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada eks Jampidsus Febrie?
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly mengatakan, bila dilihat dari surat dakwaan terhadap Febrie, Kejagung sepertinya menerapkan strategi penuntutan berlapis dengan fokus utama pada Febrie Adriansyah sebagai penerima suap.
Para pemberi suap (Tan Kian dan Ferry) sengaja tidak dijerat untuk menjaga kelancaran pembuktian dan memanfaatkan keterangan mereka sebagai saksi fakta dan saksi kunci.
Sementara itu, terhadap 29 Perusahaan dan Yayasan tidak dijerat sebagai tersangka korporasi, karena peran korporasi-korporasi tersebut dalam dakwaan lebih sebagai tempat dilakukannya pencucian uang yang dikendalikan oleh para tersangka individu, bukan sebagai pelaku korporasi secara mandiri.
“KOSMAK masih akan mempelajari surat dakwaan tersebut lebih lanjut. Karena memang ada fakta-fakta yang menjadi hipotesis awal kami masih ditemukan kejanggalan,” pungkas Ronald. (Sofyan)






