BERITA BEKASI – FKMPB bersama YLBH Satria Advokasi Wicaksana, memberikan pendampingan terhadap Hedi Suhaedi (40) salah seorang warga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Hedi mendapatkan perlakuan kurang baik dari salah seorang perangkat RT diwilayahnya yang tiba-tiba menyerang kerhormatannya dimuka umum dengan melontarkan makian atau cacian yang tidak terpuji yang disertai ancaman.
“Benar!. Ada laporan dari salah seorang warga yang minta pendampingan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, terkait Pilkades Serang,” terang Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, Selasa (22/9/2026).
Sebab, kata Eko, korban Hedi dianggap telah menyebarkan foto dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dimana korban Hedi beserta keluarganya, terutama ibunya di datangi oleh RT setempat lalu menghardik dan membentak korban dimuka umum dengan kata-kata kasar sampai membuat ibu korban menangis ketakutan,” ujar Eko.
Tak hanya itu, lanjut Eko, korban Hedi mengaku kata-kata terakhir yang dilontarkan oknum yang menghardiknya, mengancam, jika terjadi apa-apa terkait penyebaran foto dugaan kecuragan tersebut akan menyeret korban Hedi.
“Ya, ada masyarakat yang butuh pendampingan ya kita dampingi. Korban sudah buat pengaduan ke Polres Kabupaten Bekasi, terkait apa yang sudah dialami korban Hedi yang merasa dirinya dan keluarganya terancam,” ulas Eko.
Dikatakan Eko, tindakan dugaan intimidasi dan pengancaman oleh aparat lingkungan seperti RT, merupakan pelanggaran serius, baik dari segi aturan kelembagaan Desa maupun secara Hukum Pidana seperti yang dialami korban Hedi.
“Dalam proses pemilihan seperti Pilkades, RT bertugas menjaga kondusivitas. Jika seorang RT justru mengancam warga demi menutupi kecurangan salah satu calon Kades, RT tersebut diduga kuat melanggar asas netralitas dan memihak,” sindirnya.
Menurut Eko, warga memiliki hak untuk mengawasi jalannya demokrasi. Menyebarkan foto dugaan kecurangan bukanlah sebuah pelanggaran hukum sepanjang factual, asli, bukan editan atau hoaks sebagai bukti transparansi.
“Kecuali editan atau hoaks. Narasi yang menyertainya berupa fakta objektif, bukan fitnah atau ujaran kebencian yang menyerang personal. Buktinya Cakades Nomor Urut 3, sudah membuat surat penolakan hasil Pilkades Serang,” pungkas Eko. (Tim)






