BERITA BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) kembali mensoroti dugaan kecurangan di Pilkades Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, ditemukan adanya kertas hak suara atas nama Tiara Anggara warga RT 01 RW 05, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan yang sudah tercoblos
“Ini sama dengan kejadiannya 2018, dimana penghitungan suara, telah dipermainkan dan dimenangkan kubu Nomor: 1,” kata Ketua FKMPB, Eko Setiawan, Senin (21/9/2026).
Lucunya lagi, kata Eko kejadian berulang tersebut masih sosok calon yang sama yang kembali maju di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
“Artinya mereka disinyalir sudah tidak menganggap dan takut dengan aturan yang berlaku, karena mandulnya Penegakan Hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pemangku kebijakan, terutama Camat dan Plt Bupati Bekasi untuk mengambil langkah tegas dan mendiskualifikasi calon yang disinyalir bermain curang tersebut.
“Calon Kades yang dengan sengaja secara bersama dengan panitia dan pastinya BPD sebagai pembentuk panitia untuk segera diberikan sanksi tegas dan tanpa padang bulu,” ujarnya.
Diungkapkan, Eko Calon Kepala Desa (Cakades) Serang Nomor Urut 1 tersebut memang tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Cakades Nomor Urut 1 ini tengah kita laporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi terkait SK-nya yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN terkait kecurangan Pilkades 2018, tapi masih lanjut menjabat,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Eko, FKMPB mengecam keras dan meminta agar di diskwalifikasi serta panitia dan BPD diberikan sanksi yang tegas terkait temuan dugaan kecurangan tersebut.
“Itu baru satu nama yang mau mengungkapkan ke public adanya hak suara orang sudah kecoblos duluan gimana dengan yang lain,” pungkas Eko. (Tim)






