Reforma Agraria Resmi Berpayung Hukum, Akademisi Tekankan Penguatan Implementasi

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, SH, MH.

Photo: Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan ini menjadi perkembangan penting dalam sistem hukum agraria Indonesia karena pengaturan reforma agraria mencakup aspek perencanaan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, SH, MH, menilai bahwa lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria perlu ditempatkan sebagai momentum penguatan politik hukum agraria nasional sekaligus awal dari pekerjaan besar pada tahap implementasi.

“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, reforma agraria merupakan proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta peningkatan kesejahteraan,” terang Mustika.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang ini akan sangat ditentukan oleh bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik. Penguatan kelembagaan, termasuk pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), perlu diikuti dengan pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antarlembaga, basis data agraria yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.

“Dalam perspektif hukum, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah yang didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah penataan tersebut mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.

Mustika juga menekankan pentingnya keterkaitan antara land reform dan access reform. Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah perlu mendapatkan dukungan berupa pemberdayaan, akses ekonomi, teknologi, infrastruktur dan pasar agar tanah benar-benar dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan.

Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara objektif, berbasis data dan bukti, serta tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat dan due process of law.

Pengesahan UU, tambah Mustika, reforma agraria merupakan milestone dalam pembaruan hukum agraria. Namun, ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma tersebut benar-benar mampu bekerja dalam realitas sosial dan memberikan kepastian, keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sebagai akademisi Hukum Agraria, berharap implementasi UU tersebut dapat dilakukan secara konsisten, transparan, partisipatif dan terintegrasi, sehingga reforma agraria tidak berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Sebut Ajang MotoGP Menjadi Tempat Talenta Lokal Tumbuh
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Dengan Kompetensi
Selain PT. Migas Kota Bekasi, KOMPI Ingatkan Kejagung Tak Abaikan 3 BUMD Lagi
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Reforma Agraria Resmi Berpayung Hukum, Akademisi Tekankan Penguatan Implementasi

Minggu, 20 September 2026 - 05:00 WIB

Gubernur Iqbal Sebut Ajang MotoGP Menjadi Tempat Talenta Lokal Tumbuh

Jumat, 18 September 2026 - 19:41 WIB

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 18:09 WIB

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Dengan Kompetensi

Jumat, 18 September 2026 - 16:06 WIB

Selain PT. Migas Kota Bekasi, KOMPI Ingatkan Kejagung Tak Abaikan 3 BUMD Lagi

Berita Terbaru

Photo: Anggi Fauzi, S.IP (Ketua DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028).

Berita Daerah

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:01 WIB

Photo: Klinik Utama Elon Abdulgani

Berita Daerah

Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:27 WIB

 Teks Photo: Ahmad Fakhrizal, S.IP, MM (Sekretaris Umum KONI Kabupaten Sukabumi)

Berita Daerah

Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga

Senin, 21 Sep 2026 - 22:15 WIB