Meski Tersangka TPPU, Kejagung Tetap Manjakan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah

Photo: Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pemeriksaan kali ini, Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengaku, kliennya menjawab sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan Penyidik Tim-9.

“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” ucap Febri kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Febri menjelaskan, pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah pernah mengenal atau menerima sesuatu dari sosok Tan Kian. Dia membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga tidak terdapat pertanyaan mengenai nama-nama lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain,” jelasnya.

Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menyerahkan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut diserahkan setelah itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan telah melakukan pemeriksaan terkait TPPU dengan tindak pidana yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Anang.

Anang menjelaskan, dua orang lainnya merupakan pihak Perbankan yang diperiksa oleh Tim Penyidik. Ia memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.

Dalam pantauan media di Kejagung mantan pemburu koruptor dibawa dari Rutan KPK Jakarta menuju lokasi pemeriksaan tersangka tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan kendaraan taktis (rantis) yang dilengkapi dengan alat pendingin udara, kamera pengintai dan televisi mini didalamnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB