BERITA JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemeriksaan kali ini, Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengaku, kliennya menjawab sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan Penyidik Tim-9.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” ucap Febri kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Febri menjelaskan, pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah pernah mengenal atau menerima sesuatu dari sosok Tan Kian. Dia membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga tidak terdapat pertanyaan mengenai nama-nama lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain,” jelasnya.
Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menyerahkan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut diserahkan setelah itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan telah melakukan pemeriksaan terkait TPPU dengan tindak pidana yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Anang.
Anang menjelaskan, dua orang lainnya merupakan pihak Perbankan yang diperiksa oleh Tim Penyidik. Ia memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.
Dalam pantauan media di Kejagung mantan pemburu koruptor dibawa dari Rutan KPK Jakarta menuju lokasi pemeriksaan tersangka tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan kendaraan taktis (rantis) yang dilengkapi dengan alat pendingin udara, kamera pengintai dan televisi mini didalamnya. (Sofyan)






