Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Presiden RI, Prabowo Subianto

Photo: Presiden RI, Prabowo Subianto

BERITA JAKARTAPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2026, tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Presiden mengatakan, bahwa Pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga Juli 2026. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2026, tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Presiden mengatakan, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan serta hak pekerja untuk memperoleh pelindungan. Hal ini juga berlaku bagi pekerja rumah tangga yang memiliki hak atas pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden menyampaikan kebijakan Pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Berdasarkan rekomendasi Pemerintah, porsi yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sedangkan porsi aplikator menjadi 8 persen.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.

Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Kehadiran jajaran pimpinan Kemnaker dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan Pemerintah, termasuk di bidang Ketenagakerjaan. (Aji)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB