Kasus Jampidsus, MAKI: Izin Presiden Tak Diperlukan Soal Penetapan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Photo: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Penetapan tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri), tidak perlu izin Presiden

Hal tersebut disampaikan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melalui rekaman video yang berdurasi selama 5 menit menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum, Febrie Ardiansyah.

“Sangat-sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengkaitkan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Ardiansyah oleh Kortas Tipidkor Polri, karena tentunya telah diotorisasi dan diteruskan Kejagung,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Senin (20/7/2026).

Selain itu, Boyamin juga menyakini bahwa penetapan tersangka eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, sudah melalui tahap penyelidikan panjang dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas seberat 74 kilogram.

“Dengan fakta itu mau ngomong apapun masyarakat tidak percaya bahwa uang itu milik orang lain, milik Yayasan, milik perusahaan atau usaha segala macam lah. Rakyat juga ngak bodoh-bodoh amat bahwa itu tidak terkait dengan perkara ini,” tuturnya.

Karena apa, sambung Boyamin, izin Presiden itu tidak perlu dilakukan baik di Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHAP dan KUHP baru, karena semua sama didepan hukum.

“Memang pernah ada kekebelan terhadap Jaksa apabila diperiksa itu harus izin dari Jaksa Agung bahkan tertulis tapikan itu diperiksa, bukan penetapan tersangkanya dan itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK tahun 2025,” jelasnya.

Bahwa, lanjut Boyamin, Jaksa yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana keamanan Negara atau kejahatan yang diancam hukuman mati dan kejahatan pidana khusus maka tidak perlu diotorisasi atau tidak perlu izin dari Jaksa Agung secara tertulis.

“Artinya kekebalan terhadap Jaksa itu sudah dihapus, karena sudah dibatalkan MK. Nah, kalau kemudian ini dikatakan harus izin ini justru sangat berbahaya, karena seakan-akan posisinya dibuat dua kubu yakni, kubu Kepolisian yang sama-sama dengan Kejagung satu keranjang,” imbuhnya.

Sementara, kata Boyamin, dikeranjang yang lain berhadap-hadapan yaitu kubu Febrie Ardiansyah, Hotman Paris dan Presiden. Artinya sangat berbahaya, karena Hotman mencoba membenturkan atau menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di Kepolisian, Kejaksaan dengan Presiden.

“Seakan-akan bahwa Presiden membela Febrie dengan narasi bahwa dia kebangaan Presiden terus juga telah mengumpulkan kerugian Negara sebesar Rp340 triliun. Padahal yang saya tahu persis yang diserahkan hanya Rp33 triliun. Lah yang Rp300 triliun kemana gitu lho,” sindir Boyamin.

Alasan lainnya, lanjut Boyamin, Hotman mengatakan, menjaga marwah Presiden justru malah sebaliknya menjatuhkan marwah Presiden, karena Presiden mendukung pemberantasan korupsi, tidak membela Febri. Faktanya, Jaksa Agung sama Kepolisian jalan terus. Padahal, Kejaksaan sama Kepolisian dibawah Presiden.

“Ini harusnya ada pernyataan dari pihak Istana bahwa Presiden mendukung penuh pemberantasan korupsi, termasuk kasus Febri jangan sampai dimanfaatkan Hotman untuk membela kliennya. Ini sangat berlebihan dan itu tidak boleh,” tegasnya.

Alasan lainnya lagi, kata Boyamin, misalnya tentang terkait uang Yayasan, uang Don Ritto, rumah mertuanya itu menurutnya justru perkuat penetapan tersangka, karena ada irisannya atau petunjuk kalau istilah KUHAP memang itu satu clauster Don Ritto, Rumah di Sentul dan Febrie.

Kemudian, tambah Boyamin, bantah-bantahan menurutnya justru malah ada irisannya. Pembelaan ini menjadi blunder dari sisi menyeret-nyeret Presiden, pengakuan Yayasan, terus bahwa dulu rumah itu miliknya Febri kemudian berubah seakan akan milik mertua yang dibelikan cucunya.

“Padahal, saya tahu itu pembeliannya tahun 2022 jadi mertua yang mana? terus kemudian rumah itu milik pengusaha lain itu pernah disdorkan. Jadi macam-macam untuk mengkamuplase untuk menutupi bahwa uang itu bukan milik Febri. Ya ngak apa-apa kita persilahkan namanya pembelaan,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB