BERITA SUMUT – Persoalan tata kelola parkir di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik.
Ditengah maraknya parkir liar dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul indikasi pengambilalihan sejumlah titik parkir tanpa mekanisme dan dasar hukum yang jelas.
Informasi yang dihimpun menunjukkan beberapa lokasi parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu kini diambil alih kelompok baru.
Para pengelola lama menyatakan keberatan atas proses yang dinilai sepihak tersebut. Mereka menilai perubahan itu dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa dokumen resmi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dilapangan, sejumlah petugas mengaku menjalankan arahan dari oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa setoran kontribusi dari parkir yang dikelola tidak masuk ke kas daerah, sehingga potensi kerugian negara menjadi perhatian.
Terpisah, pengelola parkir yang baru, M. Siregar menilai, Dishub Kota Pematangsiantar lamban merespons persoalan ini.
Menurut, Siregar, surat tugas resmi telah dikeluarkan Dishub Kota Pematangsiantar, namun realisasi dilapangan stagnan dan belum ada kejelasan teknis pelaksanaan.
Siregar juga menyoroti masih banyaknya juru parkir tidak resmi yang tetap memungut bayaran dari pengguna jalan.
Bahkan disebut ada dugaan sistem setoran harian yang mengalir ke oknum tertentu di internal Dishub tanpa tercatat sebagai PAD.
“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar,” ujar Siregar, Senin (29/6/2026).
“Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu. Ganti saja Kadishubnya,” sambung Siregar.
Siregar mengaku hadir untuk membantu menambah PAD, namun menilai Kepala Dishub belum mampu mencari solusi atas kekacauan yang terjadi dilapangan.
“Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengalihan pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar,” ucapnya.
Hingga kini, sektor parkir masih menjadi catatan karena lemahnya pengawasan lapangan dan minimnya optimalisasi PAD.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Simanjuntak menegaskan, transparansi dalam pengelolaan parkir sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jika memang ada pengalihan pengelolaan parkir, seharusnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik dimasyarakat,” singkatnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar belum memberikan penjelasan resmi.
Padahal, tata kelola parkir tidak hanya menyangkut PAD, tetapi juga menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik. (Tim)






