Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis 11 Juni 2026.

Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis 11 Juni 2026.

BERITA JENEWA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja ditengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau dan perubahan demografi.

“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis (11/6/2026).

Menaker mengatakan, akar ketimpangan gender di dunia kerja masih bersifat kultural. Tantangannya mulai dari norma sosial dan stereotip gender, pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan, beban perawat dan pekerja rumah tangga yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, kesenjangan upah, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Menurut Menaker, kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis online tidak diperkuat.

Karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan perempuan, tambah Menaker Yassierli, melalui meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kesetaraan gender harus hadir dalam praktik hubung an industrial sehari-hari.

“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah. (Alin)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB