MAKI: Pemerintah Harus Lengkapi Legimitasi Perjanjian Dengan Stempel DPR

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Boyamin Saiman

Photo: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – MAKI, LP3HI, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo telah mengajukan uji materi Pasal 10 Undang – Undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional dengan Register perkara uji materi Nomor: 143/PUU/XXVI/2026.

Uji materi itu, dipicu adanya Perjanjian Board Of Peace (BoP) yang diteken Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Presiden USA, Donald Trump yang mana telah menjadi polemik, karena terdapat isu iuran uang Rp17 Triliun.

“Kami berpandangan bahwa perjanjian BoP semestinya diajukan persetujuan ke DPR untuk disetujui menjadi UU atau ditolak, karena menyangkut Anggaran Negara dari APBN yang tentunya uang berasal dari rakyat,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (12/5/2026).

Materi dalam perbaikan ditambah bukti bahwa terdapat kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia berupa terjadi pelepasan kepada Malaysia tiga Desa di Nunukan, Kaltara (Lepaga, Tetagas dan Kabungalor) dan Indonesia mendapat lahan 5000 hektar.

“Pertanyaan mendasar apakah kita harus menerima perjanjian ini karena senyatanya kita kehilangan wilayah tiga Desa dengan jumlah penduduk sekitar 300 orang? Untuk menjawab semua ini maka seharusnya perjanjian ini diajukan kepada DPR untuk disetujui atau ditolak,” ujarnya.

Bahwa untuk memastikan semua tindakan Pemerintah menjaga kedaulatan dan hajat hidup orang banyak maka setiap perjanjian internasional semestinya mendapat persetujuan DPR yang mana prosesnya harus mendapatkan Batasan (limitasi) waktu untuk pengajuannya yaitu pada masa sidang berikutnya (setelah reses DPR).

Setelah melalui sidang pendahuluan dan nasehat-nasehat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) maka petitum diubah menjadi: “Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang–Undang,” terang Boyamin.

Dalam Pasal 10 UU Nomor: 24 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai:

“Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang, wajib diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada sidang berikutnya untuk disetujui atau ditolak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB