BERITA JAKARTA – MAKI, LP3HI, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo telah mengajukan uji materi Pasal 10 Undang – Undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional dengan Register perkara uji materi Nomor: 143/PUU/XXVI/2026.
Uji materi itu, dipicu adanya Perjanjian Board Of Peace (BoP) yang diteken Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Presiden USA, Donald Trump yang mana telah menjadi polemik, karena terdapat isu iuran uang Rp17 Triliun.
“Kami berpandangan bahwa perjanjian BoP semestinya diajukan persetujuan ke DPR untuk disetujui menjadi UU atau ditolak, karena menyangkut Anggaran Negara dari APBN yang tentunya uang berasal dari rakyat,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (12/5/2026).
Materi dalam perbaikan ditambah bukti bahwa terdapat kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia berupa terjadi pelepasan kepada Malaysia tiga Desa di Nunukan, Kaltara (Lepaga, Tetagas dan Kabungalor) dan Indonesia mendapat lahan 5000 hektar.
“Pertanyaan mendasar apakah kita harus menerima perjanjian ini karena senyatanya kita kehilangan wilayah tiga Desa dengan jumlah penduduk sekitar 300 orang? Untuk menjawab semua ini maka seharusnya perjanjian ini diajukan kepada DPR untuk disetujui atau ditolak,” ujarnya.
Bahwa untuk memastikan semua tindakan Pemerintah menjaga kedaulatan dan hajat hidup orang banyak maka setiap perjanjian internasional semestinya mendapat persetujuan DPR yang mana prosesnya harus mendapatkan Batasan (limitasi) waktu untuk pengajuannya yaitu pada masa sidang berikutnya (setelah reses DPR).
Setelah melalui sidang pendahuluan dan nasehat-nasehat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) maka petitum diubah menjadi: “Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang–Undang,” terang Boyamin.
Dalam Pasal 10 UU Nomor: 24 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai:
“Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang, wajib diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada sidang berikutnya untuk disetujui atau ditolak,” pungkasnya. (Sofyan)






