BERITA BANDUNG – Kesaksian Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bertolak belakang dengan keterangan para saksi lainnya yang sudah dihadirkan kepersidangan.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Marcab Laskar Merah Putih (LMP), Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto usai menghadiri persidangan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ade mengaku selaku pimpinan, tidak pernah memerintahkan atau memplotting proyek untuk terdakwa Sarjan,” terang Eko, Kamis (16/4/2026).
Begitu juga, kata Eko, HM. Kunang selaku orang tua Ade, tidak pernah menitipkan rekanan proyek atau mencampuri urusan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kalau faktanya begitu arti dari arahan atau atensi pimpinan kesaksian dari para Kepala Bidang atau Kabid sebelumnya adalah Kepala Dinas, bukan Bupati dong,” sindir Eko.
Pasalnya, Ade mengaku baru menjabat sebagai Bupati Bekasi selama 9-10 bulan sedangan perencanaan proyek sudah ada lebih dulu.
“Artinya dari keteranga Ade dipersidangan menunjukan peran tunggal Kepala Dinas dalam kasus ijon proyek yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung,” tuturnya.
Sementara, sambung Eko, uang senilai Rp14,2 miliar yang diterima Ade dari terdakwa Sarjan diakuinya sebagai uang pinjaman, bukan uang suap ijon proyek.
“Untuk peran Sugiarto alias Sugi yang disebut-sebut saksi kunci dalam kasus ijon proyek, sebaliknya Ade merasa nama dan kedekatannya telah dimanfaatkan Sugi,” kata Eko.
Meski begitu, tambah Eko, perjalanan persidangan masih panjang kehadiran, Ade bersama ayahnya, Abah Kunang memberikan kesaksian dipersidangan terdakwa Sarjan.
“Masih ada clauster dua yakni dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif dan HM. Kunang. Semoga nanti akan terbongkar semuanya, termasuk penambahan tersangka baru,” pungkasnya. (Tim)






