BERITA BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), membantah jika uang Rp14,2 miliar yang diterimanya dari Sarjan selaku kontraktor, merupakan uang ijon proyek.
“Itu bukan uang ijon proyek yang Mulia, tapi uang pinjam yang insya Allah saya akan kembalikan,” kata Ade dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Bandung, Rabu (15/4/2026).
Meski, uang yang diterima Ade beberapa tahap tersebut dengan nilai bervariasi mulai dari ratusan juta hingga miliaran tersebut sempat disoal Hakim Anggota, Jeffry Yefta Sinaga.
“Kalau uang pinjam ini setiap bulan minjam lho dan belum ada catatan mengembalikan uang yang ada hanya minjam,” sindir Hakim, Jeffry.
Tapi alasan itu, sambung Jeffry, hak saudara kalau mengaku bahwa itu uang pinjaman dari kontraktor Sarjan, karena Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri.
“Kalau uang itu saudara bilang adalah pinjaman ngak apa-apa, karena itu hak saudara, tapi Majelis Hakim memiliki penilaian sendiri,” ulasnya.
Terpisah, usai persidangan terdakwa Sarjan selaku kontraktor mengatakan, awalnya memang bahasanya pinjaman, tapi umumnya gantinya ya proyek.
“Bahasa pinjaman itu hanya awalnya aja. Pahamlah,” tandas Sarjan singkat sambil digiring petugas tahanan. (Tim)






