BERITA JAKARTA – Sumber daya manusia pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mahkamah Agung (MA) RI, masih jauh dari kata memuaskan. Alih-alih memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat umum, namun yang terjadi petugas PTSP malah meminta dilayani, Senin (6/4/2026).
“Pengalaman kami mencari informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak serumit di Mahkamah Agung. Kami hanya menjelaskan kepada petugas PTSP soal nama terdakwa dan asal mula perkara apakah perkara perdata, pidana umum atau pidana khusus,” terangnya.
“Tetapi disini kami seperti dipingpong apakah perkara yang dicari sudah banding, kasasi atau peninjuan kembali. Padahal kami sudah menjelaskan akan mencari informasi nama terdakwa dan perkara pidana khusus. Sebab kami bukan pihak yang berperkara,” sesal dia.
Hal ini berbanding terbalik dengan pelayanan yang berikan PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal mencari informasi melalui berkas yang ada dalam diska komputer (direktori putusan pengadilan) tanpa harus menanyakan nomor perkara baik perkara pidana umum, perdata, atau pidana khusus.
Lucunya setelah diberitahukan nomor perkara pidana, sang petugas PTSP MA-RI malah menelpon rekan kerjanya untuk mencarikan informasi yang dituju.
“Tolong dibantu carikan putusan perkara pidana,” ucap petugas PTSP MA-RI melalui handphone, Senin siang.
Tak hanya itu saja, empat loket pelayanan yang disediakan hanya terisi dua loket. Yakni loket persuratan dan loket meja informasi. Dan dua loket lainnya terkesan hanya sebagai hiasan saja.
Mungkin saja pihak MA tidak memberikan pelatihan khusus kepada petugas PTSP mengenai tata cara mencari informasi penelusuran perkara melalui website MA, sehingga musti berpatokan pada nomor perkara. (Sofyan)






