ARRUKI Lapor Dewas KPK Terkait Pengalihan Status Yaqub Cholil Qoumas

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Photo: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

BERITA JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), melayangkan surat laporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terkait pengalihan Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui surat bernomor: 06/ARUKKI-DUMAS_DEWAS.KPK/23.III/2026, melaporkan dugaan pelanggaran Etik atas Pengalihan Penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari Rutan KPK menjadi Tahanan Rumah.

Marselinus Edwin Hardhian, SH, CMLC mewakili ARRUKI menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Ketua Dewas KPK dengan terlapor Komisaris Jendral Polisi, Setyo Budiyanto (Ketua KPK), Yudi Purnomo (Penyidik KPK) dan Budi Prasetyo (Jubir KPK) dalam perkara Yaqut Cholil Qoumas.

Dikatakan Marselinus, bahwa publik telah mengetahui adanya keputusan KPK yang mengalihkan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah atau penangguhan penahanan.

“Keputusan tersebut, menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat, karena menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh KPK,” tegasnya kepada Matafakta.com, Selasa (24/3/2026).

Melalui surat ini, lanjut Marselinus pihaknya menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Dewas KPK, terkait adanya keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi Tahanan Rumah.

“Sebagaimana diketahui publik melalui berbagai pemberitaan media nasional, keputusan tersebut diambil oleh Penyidik atau pimpinan KPK dengan alasan adanya permohonan dari pihak keluarga,” tuturnya.

Namun demikian, keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius ditengah masyarakat, karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang dapat mencederai prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law).

Adapun pokok-pokok Laporan dan Pengaduan kami adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa kami menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi, dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK, tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu;
  2. Bahwa atas perlakuan tersebut menjadi berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi, setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan maupun penyidik KPK harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas;
  3. Bahwa atas keputusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK, Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi;
  4. Bahwa terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak berdasar keputusan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan Kode Etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh Penyidik KPK;
  5. Bahwa Pimpinan dan Penyidik KPK telah melanggar azas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas, berbeda pada saat dilakukan penahanan terdapat berupa publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditampilkan di loby KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan;
  6. Bahwa Pengalihan penahanan tersebut terbongkar setelah dibuka oleh istri Emanuel Ebenezer dan atas penasaran wartawan karena tidak melihat keluarga tersangka Yaqut Cholil Qoumas berkunjung lebaran. Jubir KPK memberikan jawaban yang membuat pernyataan makin runyam yaitu pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan. Sisi lain KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena hanya dua hari menjelang lebaran;
  7. Bahwa berdasarkan dengan status sosial Tersangka yang disandang oleh Yaqut Cholil Qoumas di masyarakat, maka pengalihan status penahanan ini berpotensi terjadinya pengaburan substansi dan fakta tindak pidana, termasuk hilangnya barang bukti dan saksi yang dipengaruhi sebelum masuk persidangan.

Melalui surat ini ARUKKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas;
  2. Menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan apakah Keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum (equality before the law);
  3. Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, laporan ini kami sampaikan dengan harapan agar Dewan Pengawas KPK dapat menjalankan kewenangannya secara independen dan objektif,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB