BERITA JAKARTA – Tewasnya TA siswi peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta Selatan, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya sebatas ungkapan belasungkawa semata.
Untuk itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan pihak internal (Inspektorat, Badiklat) dan Eksternal (perwakilan Komisi Kejaksaan, Ahli Pendidikan, Kedokteran, Psikolog).
“Investigasi harus mengungkap secara gamblang apa penyebab medis pasti kematian TA,” ucap Ronald saat menanggapi pemberitaan soal TA siswi PPPJ Angkatan 83 tahun 2026 meninggal dunia pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.59 WIB di RS. Adhyaksa Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Seperti, kata Ronald, kronologi tekanan yang dialaminya, Standar Operasional Prosedur (SOP) pendidikan yang berlaku, serta siapa saja oknum yang bertanggung jawab atas dugaan tekanan fisik dan mental terhadap peserta didik.
Ronald menuturkan, hasil investigasi harus dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. KOSMAK juga menyoroti reformasi kurikulum dan metode pendidikan harus dilakukan melalui evaluasi yang menyeluruh:
- Pendidikan jaksa harus berfokus pada pembangunan integritas, keahlian hukum, etika, dan ketahanan mental profesional, bukan pada kepatuhan fisik ala militer. Metode yang keras dan berpotensi menyiksa sudah tidak relevan dengan kebutuhan profesionalisme APH abad ke-21;
- Pendidikan orang dewasa (andragogi) seharusnya menekankan pada partisipasi aktif, dialog, dan saling menghormati antara pengajar dan peserta.
- Materi tentang hak asasi manusia, etika profesi, dan pentingnya kesehatan mental perlu menjadi fondasi, bukan sekadar aksesories
- Tes awal harus mencakup skrining kesehatan mental dan tes toleransi glukosa atau pemeriksaan lain yang relevan untuk mendeteksi potensi penyakit bawaan yang bisa kambuh akibat stress dan dilakukan secara komprehensif.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan rutin di tengah masa pendidikan. Sediakan akses mudah ke layanan konseling psikologis.
- Buat kebijakan yang fleksibel, terutama selama bulan puasa atau bagi peserta dengan kondisi kesehatan khusus. Peserta harus merasa aman untuk melapor jika tidak mampu mengikuti suatu kegiatan tanpa takut akan konsekuensi negatif.
Masih kata Ronald, penegakan hukum dan sanksi harus jelas. Jika investigasi membuktikan adanya kelalaian atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kematian TA, maka oknum petugas dan pejabat yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi tegas, baik sanksi disiplin maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keterlibatan pengawasan eksternal juga menjadi penting, semisal Komisi Kejaksaan RI yang harus lebih proaktif dalam mengawasi proses pendidikan di Badiklat,” tuturnya.
Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga terjun langsung untuk memastikan metode pendidikan yang diterapkan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kemanusiaan.
“Meninggalnya, TA adalah sebuah momok yang mencerminkan adanya patologi organisasi dalam sistem pendidikan di Kejaksaan. Ini adalah alarm untuk melakukan perubahan fundamental,” imbuhnya.
Reformasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menyentuh budaya dan juga nilai-nilai yang dianut oleh lembaga Kejaksaan.
“Jika tidak, dikhawatirkan kelak ada lebih banyak TA lainnya yang menjadi korban di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Badiklat Kejaksaan RI ihwal tewasnya TA peserta PPPJ asal Kejari Muna, Sulawesi Tenggara tersebut. (Sofyan)






