BERITA JAKARTA – Perkara suap yang melibatkan petinggi PT. Sugar Group Companies (PT. SGC) dalam perkara Perdata bernilai Rp50 miliar menjadi sorotan publik.
Sebab, dua petinggi PT. SGC, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf meski Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah mencegah ke luar negeri namun hingga kini, perkaranya tidak jelas juntrungannya.
Perkara ini juga melibatkan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang divonis 18 tahun yang diduga menerima suap Rp50 miliar untuk pengurusan perkara sengketa hukum PT. SCG.
Sengketa ini bermula dari penolakan Gunawan Yusuf dan kawan-kawan membayar utang senilai Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC) dengan dalih utang tersebut hasil rekayasa.
Meskipun, gugatan Gunawan Yusuf dan kawan-kawan kalah dalam putusan Kasasi MA Nomor: 2447 K/Pdt/2009 dan 2446 K/Pdt/2009.
Terkait, Kementerian ATR BPN mencabut HGU enam perusahaan PT. SGC seluas lebih dari 85.000 hektar di Tulang Bawang, Lampung, karena menempati lahan Negara milik Kementerian Pertahanan.
Proses hukum ini terus berlanjut dengan koordinasi antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara suap tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai, lambannya peningkatan status perkara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Penegakan Hukum.
“Kalau penerima suap sudah divonis inkrah, tetapi dugaan pemberinya masih berlarut ditahap penyelidikan, publik wajar mempertanyakan konsistensi Penegakan Hukum,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
“Jangan sampai hukum terlihat tegas ke individu, tetapi ragu menyentuh kekuatan ekonomi besar,” sambung Trubus di Jakarta.
Trubus menegaskan, Penegakan Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku penerima suap semata.
“Dalam logika pemberantasan korupsi, mata rantai harus diputus dari dua sisi yakni, penerima dan pemberi. Jika salah satu tidak disentuh secara serius, maka efek jera tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Menurut Trubus, lambannya proses penyelidikan tanpa kepastian waktu justru memperkuat kesan adanya ketimpangan perlakuan hukum.
“Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, publik akan terus bertanya apa yang sebenarnya menghambat proses ini,” pungkasnya. (Sofyan)






