BERITA JAKARTA – Sebelas tersangka perkara korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) telah ditetapkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/2/2026).
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Keberatan, Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, Yusrin Husin yang diketahui sebagai Direktur PT. Mitra Agung Swadaya, PT. Swakarya Bangun Pratama dan PT. Agrinusa Sentosa.
Tersangka lainnya adalah Yosef Felix Sitorus selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima yang menjabat Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.
Selanjutnya, Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta Tonny Riduan P. Simorangkir selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin.
Kejagung juga menetapkan Edy Susanto selaku Kepala Bidang di Kanwil DJBC Sumatera Utara dan Lila Harsyah Bakhtiar yang menjabat Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia dan Pakan.
Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan Van Ricardo sebagai staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp13 triliun.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.
Pantauan media sebuah mobil telah terparkir di pintu masuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, penyidikan perkara korupsi POME ini sudah dimulai sejak Rabu 22 Oktober 2025, tim penyidikan Jampidsus menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai di Jakarta dalam pengusutan awal kasus tersebut.
Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus POME ini terkait dengan limbah cair kelapa sawit yang ternyata punya nilai ekonomi tinggi untuk kebutuhan energi terbarukan.
Namun limbah bernilai tinggi itu dijual ilegal melalui penyelundupan ke luar negeri. Kasus POME ini, penyidikannya sebetulnya masih terkait dengan skandal korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO. (Sofyan)






