BERITA JAKARTA – Pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilakukan Kejaksaan RI, ternyata hanya pepesan kosong belaka.
Padahal, gerakan tersebut berfungsi sebagai wadah untuk pelayanan dengan komitmen tinggi, bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta memiliki pelayanan publik berkualitas.
Faktanya, sejumlah oknum Jaksa diberbagai daerah justru tertangkap tangan dalam operasi senyap Satuan Tugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, status WBK tidak menjamin siapapun tidak melakukan perbuatan tercela, apalagi pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaannya tidak bekerja dengan baik.
“Karena itu dibutuhkan lembaga pengawasan yang tidak hanya dijalankan oleh manusia, tetapi juga harus dibantu dengan alat deteksi lainnya,” ucap Fickar, Rabu (28/1/2026).
Untuk diketahui, pengawasan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kejaksaan RI, dilakukan secara berjenjang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Tim Penilai Internal (TPI).
Pengawasan ini, kata Fickar, memastikan satuan kerja memenuhi standar pelayanan, sarana prasarana dan komitmen anti-korupsi.
Menurutnya Fickar, jika pejabat yang bertanggung jawab tidak menjalankan fungsi pengawasannya, maka harus diambil tindakan baik tindakan administratif dengan menggantinya atau tindakan hukum pidana.
“Jika ada bukti pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangannya atau menggantinya jika tidak bekerja dengan serius,” pungkas Fickar. (Sofyan)






