BERITA JAKARTA – Koordiantor Masyarakat Inti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan hadir memenuhi undangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin 12 Januari 2026 mendatang.
“Senin 12 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Saya akan hadir penuhi undangan dari Dewas KPK tersebut dan akan menerangkan hal-hal yang diketahui,” kata Boyamin ketika dihubungi Matafakta.com, Jumat (9/1/2026).
Undangan ini, lanjut Boyamin, setelah minggu kemarin datang ke Dewas KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran Etik Jaksa KPK, terkait tidak dipanggilnya, Bobby Nasution sebagai saksi persidangan.
“Undangan Dewas KPK ini, terkait laporan kita sebelumnya perihal penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1, Sumatera Utara,” tutup Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin mendesak, Jaksa maupun Penyidik KPK memanggil Bobby Nasution ke persidangan sesuai dengan permintaan Hakim Tipikor Medan yang sempat meminta Jaksa KPK menghadirkan Bobby untuk memberi keterangan.
Namun sayangnya, permintaan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara tersebut, tidak pernah dipenuhi Jaksa KPK hingga putusan dijatuhkan bagi terdakwa pemberi suap yakni, M. Akhirun Efendi Siregar.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyinggung dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penggeseran APBD hingga 4 kali ke pos Dinas PUPR oleh Bobby. Namun perkara itu belum berujung pada pemanggilan.
Kasus suap itu bermula dari Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Kadis PUPR, Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD, Rasuli Efendi Siregar yang telah menjadi terdakwa. Keduanya disebut dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Topan dan Rasuli diduga menerima suap serta commitment fee terkait dua proyek peningkatan Jalan di Sumatera Utara bernilai total Rp165,8 miliar. Suap tunai yang diterima masing-masing Rp50 juta.
Sedangkan komitmen fee 5 persen dibagi empat persen untuk Topan dan satu persen untuk Rasuli. Jaksa menghitung total penerimaan Topan Rp6,682 miliar dan Rasuli Rp1,708 miliar yang diperoleh dari Direktur PT. Dalihan Na Tolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar dan anaknya, Rayhan Dulasmi. (Sofyan)






