BERITA JAKARTA – Hari ini, mantan Sekdin pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, harusnya sudah memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (29/12/2025).
Namun, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga pukul 12.05 WIB, Beni belum hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Beni diduga merupakan makelar kasus dilingkungan Kejari Kabupaten Bekasi yang diamankan KPK dalam OTT bersama Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang dan HM. Kunang.
HM Kunang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman melalui, Beni.
Selain itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp100 juta secara langsung kepada Eddy Sumarman.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Sarjan di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk.
Kemudian pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang serta kantor perusahaan milik ayahnya, HM. Kunang.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, sejumlah dokumen dan BBE.
Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Beberapa ruangan yang digeledah yakni, ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 BBE yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek.
Dalam BBE yang disita, termasuk telepon genggam, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus.
KPK akan menelusuri pihak yang diduga memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut.
Adapun dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang waktu satu tahun, yakni Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM. Kunang mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara, dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade. (Hasrul)






